Bimtek Audit Lingungan Hidup Dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis ( KLHS )
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Perusahaan Swasta Dan Perorangan Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Ahli Lingkungan Hidup .
Di Tempat
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan danPengelolaan Lingkungan Hidup, bagi usaha dan/kegiatan yang menunjukan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan diwajibkan melakukan AUDIT LINGKUNGAN HIDUP. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tersebut, telah ditetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2013 tentang Audit Lingkungan Hidup. Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2013 Pasal 1, Audit Lingkungan Hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
Semua sektor industri melakukan pemantauan lingkungan untuk menjamin polusi dapat ditekan seminim mungkin. Meningkatnya kesadaran lingkungan pada tahun 1990 diperlukan engineer khusus dengan ilmu baru. Dampak polusi saat ini mulai dirasakan mengganggu segala aktivitas. Pelatihan Audit Lingkungan memberikan manfaat kepada peserta untuk melakukan audit sendiri di lingkungannya sehingga dampak yang timbul dapat dicegah sedini mungkin. Pelatihan Audit Lingkungan dirancang untuk meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) pada perusahaan yang mewaspadai potensi sumber polusi dan kontaminasi dari lingkungan industri.
Tujuan Bimtek
- Peserta memahami standar manajemen lingkungan
- Peserta memahami metode pengkajian aspek lingkungan
- Peserta memahami deskripsi fisik lingkungan dan evaluasi sistem produksi dan timbulan limbah
- Peserta memahami teknik inventarisasi dan pengkajian emisi-efluen serta aspek keselamatan kerja
Materi Bimtek
- Pengantar Audit Lingkungan
- Audit dan Instrumen Manajemen Lingkungan Lainnya
- Hubungan antara AMDAL, UKL-UP, dengan Audit Lingkungan dan Seri Standar ISO 14001
- Peraturan Perundangan tentang Lingkungan Hidup
- Konvensi-konvensi Internasional dan Protocol tentang Lingkungan Hidup
- Prinsip UU 32 tahun 2009 tentang PPLH
- Hirarki Peraturan Perundangan dan Penerapan dalam Kriteria Audit
- Kaitan Peraturan Nasional dan Peraturan Daerah serta Fungsi Perizinan
- Pencegahan dan Pengendalian Pencemaran Udara
- Pengelolaan dan Pengendalian Pencemaran Air
- Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
- Pengertian dan Klarifikasi B3 dan LB3
- Pengelolaan Limbah B3
- Penyimpanan, Pengangkutan, Pengolahan dan Penimbunan serta Pemanfaatan Limbah B3
- Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Ekosistem Pesisir dan Laut
- Pengertian Pencemaran dan Kerusakan Wilayah Pesisir dan Laut serta Sumbersumber Pencemaran dan Kerusakan
- Pengendalian Kerusakan dan Kebakaran Lahan
- Pengertian Kerusakan Lahan dan Kebakaran Lahan serta Sumber-sumbernya
- Persiapan Audit
- Tujuan, Lingkup dan Kriteria Audit
- Pemilihan Anggota Tim Audit, Pembagian Peran dan Tanggung Jawab
- Identifikasi Peraturan yang Relevan dengan Tujuan dan Lingkungan Audit
- Kontak Awal dengan Auditee dan Pre-visit
- Perencanaan Audit
- Pelaksanaan Audit Lapangan
- Kegiatan Paksa Audit, Pengelolaan Dokumentasi, Fakta dan Bukti Audit
- Kaji Ulang Temuan Audit
- Simulasi Audit Dokumen
- Presentasi Kelompok Hasil Kajian Audit Dokumen
- Penjelasan dan Persiapan Praktek Audit Lapangan
- Diskusi Group dan Penyusunan Laporan
- Presentasi Kelompok Hasil Praktek Audit
- Review Materi Pelatihan
SIFAT AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Audit Lingkungan Hidup terdiri atas :
I. Audit Lingkungan Hidup yang bersifat Sukarela,
II. Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan, yaitu audit
yang diwajibkan oleh Menteri Kepada:
a. Usaha dan/atau kegiatan tertentu yang beresiko tinggi terhadap lingkungan, dan atau
b. Usaha dan/atau kegiatan yang menunjukkan ketidaktaan terhadap perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
PELAKSANAAN AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Audit Lingkungan Hidup dilaksanakan oleh Auditor Lingkungan Hidup yang memiliki sertifikat kompetensi
dan hasil audit akan dinilai oleh Menteri. Kualifikasi
Auditor terdiri atas :
1. Auditor Utama, dan
2. Auditor
Audit Lingkunagan Hidup dilaksanakan oleh Tim Audit Lingkungan Hidup, yang terdiri atas :
a. 1(satu) orang Auditor LH berkualifikasi Auditor
Utama, sebagai Ketua Tim;
b. Paling sedikit 1(satu) orang Auditor LH yang
berkualifikasi Auditor, sebagai Anggota Tim, dan
c. Ahli yang membidangi usaha dan/atau kegiatan
yang bersangkutan, sebagai Anggota Tim.
Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber dari, BPK RI, Kemendagri, Kemenkeu ,Akademisi Akan Melaksanakan tentang Bimtek Audit Lingungan Kidup Dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis ( KLHS ) Tanggal : Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/
Investasi Biaya
Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut
- Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
- Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
- Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Flasdisk 8 GB
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek
- City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih
- Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore (Khusus pelaksanaan di batam)
Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
☎ (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238
Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.