Bimtek BUMD 2020 | Bimtek Kajian Kebutuhan Dan Pembentukan Kelayakan Bidang Usaha BUMD Dan Pendirian BUMD
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq.Direktur/Calon Direktur BUMD/PERUSDA, Manager Pengembangan Bisnis,Supervisor BUMD/PERUSDA, Staff BUMD/PERUSDA,Staff bidang lain yang relevan
Di Tempat
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Badan usaha milik daerah (BUMD) adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Selain itu BUMD juga populer dengan sebutan Perusahaan Daerah (perusda) adalah perusahaan yang sebagian atau seluruh modal yang dimiliki adalah milik Pemerintah Daerah, baik berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan maupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah (Permendagri 3/1998), bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa Perusahaan Daerah (PD) atau Perseroan Terbatas (PT).
Selanjutnya dijelaskan dalam Pasal 3 Permendagri 3/1998, BUMD yang bentuk hukumnya berupa perusahaan daerah tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur perusahaan daerah. Sedangkan BUMD yang bentuk hukumnya berupa perseroan terbatas tunduk pada undang-undang tentang perseroan terbatas. Namun perlu diingat bahwa perubahan bentuk hukum perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas tidak mengubah fungsinya sebagai pelayanan umum dan sekaligus tetap menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kajian Kebutuhan Dan Pembentukan Kelayakan Bidang Usaha BUMD Dan Pendirian BUMD
Lebih lanjut Perusahaan Daerah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, di mana aset PD berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dari APBD. Pengelolaan PD ada di tangan pengurus PD yang bertanggung jawab kepada kepala daerah, tanggung jawab kepala daerah adalah sebagai pemilik dan juga pengelola. Sedangkan BUMD berbentuk perseroan terbatas mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, di mana diatur motif profit-oriented serta tanggung jawab yang jelas terhadap pemegang saham, komisaris dan direksi PT. Pengurusan perusahaan suatu PT tidak menjadi tanggung jawab kepala daerah seperti halnya pada PD.
TUJUAN
- Peserta dapat memahami dan menerapkan cara merencanakan pendirian, pengelolaan dan evaluasi keberadaan BUMD/PERUSDA.
- Peserta dapat memahami dan menerapkan strategi pengelolaan SDM dan SDK dengan baik.
- Peserta dapat memahami dan menerapkan cara-cara dalam mengatasi permasalahan yang ada dan meningkatkan pendapatan BUMD/PERUSDA
MATERI
- Prinsip-prinsip dalam Pendirian BUMD/PERUSDA
- Strategi pengelolaan SDM dan
- Strategi pengelolaan SDK dengan baik.
- Pemetan Potensi Wilayah Kerja
- Strategi dalam mengatasi permasalahan yang ada
- Stategi meningkatkan pendapatan BUMD/PERUSDA
- Studi Kasus
PESERTA
- Direktur/Calon Direktur BUMD/PERUSDA
- Manager Pengembangan Bisnis
- Supervisor BUMD/PERUSDA
- Staff BUMD/PERUSDA
- Staff bidang lain yang relevan
Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber dari, BPK RI, Kemendagri, Kemenkeu ,Akademisi Akan Melaksanakan tentang Bimtek BUMD 2020 | Bimtek Kajian Kebutuhan Dan Pembentukan Kelayakan Bidang Usaha BUMD Dan Pendirian BUMD Tanggal : Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/
Investasi Biaya
Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut
- Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
- Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
- Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Flasdisk 8 GB
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek
- City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih
- Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore (Khusus pelaksanaan di batam)
Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
☎ (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238