Bimtek Diklat Sosialisasi Peraturan Mentri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak No 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak

560

Dengan Hormat

Pemerintah terus berupaya dalam memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak. Dalam 10 tahun terakhir berbagai sanksi dalam perundang-undangan siap menjerat para pelaku kejahatan kemanusiaan termasuk diantaranya kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan di sekolah, dan segala jenis kekerasan dan ketidakadilan lainnya.

Selain berfokus pada penjeratan pelaku, Pemerintah juga berfokus pada upaya-upaya pemulihan korban. Perempuan dan anak korban kekerasan biasanya tidak mampu melepaskan jerat trauma atas kejadian yang terjadi. Apalagi sebagian besar kejadian meninggalkan luka fisik yang tidak sepele bahkan mengakibatkan cacat tetap hingga kematian. Pengakuan korban juga seringkali tidak dianggap penting atau diabaikan karena dianggap aib. Karenanya, banyak kasus yang tidak mampu terungkap atau tidak mendapat penanganan sebagaimana mestinya. Pada akhirnya, korban mendapati kenyataan bahwa dirinya terabaikan.

Menindaklanjuti hal-hal diatas, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menetapkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai pengganti dari Peraturan Menteri PPPA Nomor 5 Tahun 2010 tentang Panduan Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu dan Peraturan Menteri PPPA Nomor 6 Tahun 2015 tentang Sistem Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Melalui peraturan ini diharapkan korban mendapatkan layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan terpenuhi haknya. UPTD PPA menyelenggarakan layanan pengaduan masyarakat; penjangkauan korban; pengelolaan kasus; penampungan sementara; mediasi; dan pendampingan korban.

Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber dari BPK RI, Kemendagri, Kemenkeu ,Akademisi  Akan Melaksanakan Bimtek Pada Tanggal

Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/

Investasi Biaya 

Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut

  • Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
  • Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai COD / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
  • Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
  • Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
  • Mendapat Tanda Peserta Bimtek
  • Mendapat Tas Eksklusif
  • Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
  • Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
  • Mendapat Flasdisk 8 GB
  • Mendapat Dokumentasi Kegiatan
  • Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
  • Mendapat Sertifikat Bimtek
  • City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih
  • Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore (Khusus pelaksanaan di batam)

Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

 (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238

Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.

JADWAL BIMTEK DIKLAT LSMAP TAHUN 2024