Bimtek Diklat > Tata Cara Penatausahaan Penyusunan Dan Proses Akuntansi Keuangan DPRD & Sekretariat DPRD

855
BIMTEK MANAJEMEN TALENTA DALAM MENDUKUNG PELAKSANAAN PP NO. 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PNS

Dengan Hormat

Salah satu fungsi dari DPRD khususnya sekretariat DPRD adalah menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD. Selain itu juga berfungsi untuk mengelola administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kepustakaan dan kearsipan. Penyusunan dan pengelolaan tersebut pun mempunyai tata cara sendiri.

Penyusunan dan Pengelolaan Keuangan DPRDSalah satu keuangan yang ditangani oleh DPRD dan sekretariat DPRD adalah APBD. APBD atau Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah merupakan rencana keuangan tahunan suatu daerah. APBD ini berlaku selama satu periode anggaran yang dimulai dari 1 Januari sampai 31 Desember. Penyusunan APBD tidak dilakukan sembarangan, tetapi dengan alur proses dan teknik tersendiri.

Tata cara penyusunan dan pengelolaan serta proses akuntansi keuangan DPRD dan sekretariat DPRD, dalam hal ini adalah penyusunan APBD mengacu kepada PP Nomor 58 Tahun 2005. Peraturan Pemerintah ini berisikan tentang pengelolaan keuangan daerah. Perencanaan dan penyusunan APBD dibagi menjadi 6 garis beras. Berikut adalah proses dalam penyusunan APBD.

Sebelum menuju prosesnya, terlebih dahulu akan dijelaskan mengenai pedoman penyusunan anggaran. Pemendagri Nomor 26 Tahun 2006 menyebutkan bahwa pokok kebijakan harus berisikan sinkronisasi kebijakan pemerintah dengan pemerintah daerah. Berpedoman pada prinsip dan kebijakan penyusunan di tahun anggaran bersangkutan, serta terdapat teknis penyusunan APBD.

Pertama adalah menyusun rencana kerja pemerintah daerah. Selanjutnya adalah menyusun rancangan kebijakan umum anggaran. Penetapan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dilakukan selanjutnya sebagai patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD. PPAS disusun paling lambat pada minggu kedua Bulan Juli tahun anggaran sebelumnya.

Setelah menetapkan PPAS, dilakukan penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD sesuai yang tercantum PPAS.Proses penyusunan APBD yang terakhir adalah menyusun rancangan perda APBD dan penetapan APBD. Berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2005 Pasal 20, APBD sendiri merupakan kesatuan yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan daerah.

Selain tata cara penyusunan, terdapat pula teknik dalam menyusun APBD. Teknik-teknik tersebut antara lain dalam hal melibatkan rakyat, eksekutif, dan legislatif dalam penyusunannya. Namun rakyat hanya terlibat hingga tingkat musyawarah pembangunan kelurahan dan unit kerja pembangunan. Saat rapat koordinasi pembangunan dan pengesahan RAPBD rakyat tidak dilibatkan.

Prinsip yang harus ada dalam penyusunan APBD antara lain berupa transparansi dan akuntabilitas, keadilan dan disiplin anggaran, efisiensi dan efektivitas, rasional dan terukur, sera pendekatan terhadap kinerja dokumen publik. Itulah proses dan teknik dalam penyusunan APBD. Ternyata selain dalam PP Nomor 58 Tahun 2005, penyusunan APBD juga tercantum dalam peraturan lain.Penyusunan dan penetapan APBD tersebut tercantum dalam UU No. 17 Tahun 2003. Penyusunan dan penetapan APBD ini tercantum dalam pasal 16 hingga 20. UU tersebut berisikan pasal-pasal berupa tujuan, fungsi, dan klasifikasi APBD, Ketentuan umum penyusunan APBD, Mekanisme Penyusunan APBD, serta penyusunan dan penetapan APBD.

Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan  Bersama Para Pakar dan Narasumber dari BPK RI, Kemendagri, Kemenkeu ,Akademisi  Akan Melaksanakan Bimtek Pada Tanggal

Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/

Investasi Biaya 

Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut

  • Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
  • Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)i
  • Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
  • Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
  • Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
  • Mendapat Tanda Peserta Bimtek
  • Mendapat Tas Eksklusif
  • Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
  • Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
  • Mendapat Flasdisk 8 GB
  • Mendapat Dokumentasi Kegiatan
  • Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
  • Mendapat Sertifikat Bimtek
  • City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih
  • Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore (Khusus pelaksanaan di batam)

Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

 (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238

 

 

Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.

JADWAL BIMTEK DIKLAT LSMAP TAHUN 2025