
Bimtek Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( AKIP ) Dan Penyusunan LAKIP /LKJiP Berdasarkan Permenpan RB No.88 Tahun 2021
- Kepada Yth
- Pemerintah Pusat Dan Daerah Se-Indonesia
Dengan Hormat
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) adalah pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah melalui implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tujuan khusus dilakukannya evaluasi AKIP setiap tahunnya adalah seminimalnya untuk memperoleh informasi tentang implementasi SAKIP, menilai tingkat implementasi SAKIP, menilai tingkat akuntabilitas Kinerja, memberikan saran perbaikan untuk peningkatan implementasi SAKIP serta memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya.Adapun kerangka logis evaluasi AKIP diawali dengan perumusan tujuan evaluasi, kemudian dilanjutkan dengan penentuan ruang lingkup evaluasi, perancangan desain evaluasi, menentukan mekanisme pelaksanaan evaluasi, diakhiri dengan pelaporan dan pengkomunikasian hasil evaluasi.Evaluasi AKIP dilaksanakan oleh Tim Penilai Nasional yang dibentuk oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) kepada seluruh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota/Kabupaten yang telah menyampaikan laporan kinerjanya kepada Menteri PANRB melalui aplikasi elektronik SAKIP Reviu
Menurut PermenPAN-RB Nomor 88 tahun 2021, perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi akuntabilitas kinerja internal merupakan komponen evaluasi SAKIP Dalam menyusun LAKIP, harus didasarkan dengan perjanjian kinerja (PK). PK merupakan lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya.
Materi Bimtek Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( AKIP ) Dan Penyusunan LAKIP /LKJiP Berdasarkan Permenpan RB No.88 Tahun 2021
- PermenPAN-RB Nomor 88 tahun 2021, perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi akuntabilitas kinerja internal merupakan komponen evaluasi SAKIP
- Perencanaan
- Pengukuran Kinerja
- Pelaporan
- Evaluasi Internal
- Capaian Kinerja
- Penyusunan Laporan Hasil Evaluasi atas Implementasi SAKIP
Jadwal Bimtek Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( AKIP ) Dan Penyusunan LAKIP /LKJiP Berdasarkan Permenpan RB No.88 Tahun 2021
Tanggal 22 – 23 Agustus 2024
Tanggal 29 -30 Agustus 2024
Tanggal 19 – 20 September 2024
Tanggal 26 – 27 September 2024
Tanggal 17 – 18 Oktober 2024
Tanggal 24 – 25 Oktober 2024
Tanggal 21 -22 November 2024
Tanggal 28 – 29 November 2024
Tanggal 12 – 13 Desember 2024
Tanggal 19 – 20 Desember 2024
Tanggal 30 – 31 Desember 2024
Tempat Pelaksanaan Dapat Di Pilih
Jakarta : Hotel Yello Harmoni Jakarta
Bandung : Hotel Tebu
Bali : Hotel Zia Kuta Bali
Yogjakarta : Hotel Whizz Yogjakarta
Makassar ; Hotel Khas Makassar
Lombok : Hotel Lombok Plasa
Batam : Hotel Aston Gidion Batam
Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Narasumber Dari BKN RI ,KEMENDAGRI RI .KEMENPAN RB RI Praktisi Dan Akademisi Melaksanakan Bimtek Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( AKIP ) Dan Penyusunan LAKIP /LKJiP Berdasarkan Permenpan RB No.88 Tahun 2021 Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/
Investasi Biaya
- Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
- Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
- Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Flasdisk 8 GB
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek
- City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih
Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
Kontak Kantor ☎ (021) 21202049,
Kontak Telpon Dan WA 0821-1414-0177, 0812-8862-1238
Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.