Bimtek Monitoring Dan Evaluasi Kinerja Kualitas Pelayanan Rumah Sakit / BLUD Dan Puskesmas Tahun 2022
- Kepada Yth
- Kepala Dinas Kesehatan Se- Indonesia
- Cq. Direktur Rumah Sakit . Kepala Puskesmas Dan Staf Terkait
Menurut Undang-undang no 44 Tahun 2009 tetang Rumah Sakit, Rumah sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, dimana untuk menjalankan tugas tersebut Rumah sakit mempunyai 4 fungsi yang harus dilakukan. Empat fungsi tersebut adalah penyelengara pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan, pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan dan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan. Untuk menjalan fungsi di atas rumah sakit mempunyai organisasi kompleks yang terdiri dari unit-unit dan sub-sub unit di dalamnya. Unit-unit ini terdiri dari pelayanan, manajemen/keuangan dan administrasi, serta sub-sub unit seperti rawat jalan, rawat inap, farmasi, laboratorium dan lain sebagainya.
Rumah sakit sebagai instansi pemberi pelayanan seharusnya tidak hanya sekedar menampung orang sakit, melainkan juga harus memperhatikan aspek kepuasan bagi para pemakai jasanya, dalam hal ini pasien. Rumah Sakit dihadapkan pada tuntutan dari masyarakat yang semakin kritis terhadap jasa pelayanan yang diterimanya, dimana rumah sakit dituntut untuk lebih meningkatkan pelayanan medis dan pelayanan administratifnya. Penilaian terhadap kegiatan rumah sakit adalah hal yang sangat diperlukan dan sangat diutamakan dalam menjalankan rumah sakit sesuai dengan tugas dan fungsinya ini. Untuk dapat mengukur Kinerja Rumah Sakit perlu diketahui teknik membuat KPI (Key Performance Indicator) rumah sakit.Rencana Strategi (Renstra) 5 tahunan rumah sakit akan dijabarkan dalam rencana kerja tahunan, dimana rencana kerja tahunan ini terdiri dari target layanan serta target manajemen/keuangan rumah sakit. Nantinya target pelayanan dan keuangan tahunan harus dikerucutkan lagi menjadi target bulanan unit yang dinamakan KPI (Key Performance Indicator) unit. KPI (Key Performance Indicator) yang telah ada haruslah dimonitoring dan dievaluasi secara rutin.
Materi Bimtek Monitoring Dan Evaluasi Kinerja Kualitas Pelayanan Rumah Sakit / BLUD Dan Puskesmas Tahun 2022
- Pemahaman tentang pentingnya KPI (key Performance Indicator)
- Menyusun KPI (key Performance Indicator) unit
- Pemahaman tentang konsep monitoring dan evaluasi kinerja pelayanan di rumah Sakit
- Menyusun tahapan proses monitoring dan evaluasi kinerja pelayanan rumah sakit
- Menjalankan proses monitoring dan evaluasi kinerja pelayanan rumah sakit
Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber Kemenkes Dan Akademisi Akan Melaksanakan tentang Bimtek Monitoring Dan Evaluasi Kinerja Kualitas Pelayanan Rumah Sakit / BLUD Dan Puskesmas Tahun 2022 Tanggal : Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/
KELAS YANG DAPAT DIPILIH
- KELASA TATAP MUKA
- KELAS ONLINE VIA APLIKASI ZOOM
Investasi Biaya
Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut
- Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
- Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Biaya Bimtek Online @ Rp. 2.500.000 ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
- Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
- Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Flasdisk 8 GB
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek
- City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih
Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
☎ (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238