Bimtek Pedoman Penyusunan RDTR Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota

1468
Bimtek Pedoman Penyusunan RDTR Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota

Bimtek Pedoman Penyusunan RDTR Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota

Dengan Hormat

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota Bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum penerbitan perizinan pemanfaatan ruang berdasarkan rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kabupaten/kota, diperlukan pengaturan percepatan penyusunan dan penetapan rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kabupaten/kota sesuai kebutuhan.RDTR merupakan rencana yang menetapkan blok pada kawasan fungsional sebagai penjabaran kegiatan ke dalam wujud ruang yang memperhatikan keterkaitan antar kegiatan dalam kawasan fungsional agar tercipta lingkungan yang harmonis antara kegiatan utama dan kegiatan penunjang dalam kawasan fungsional tersebut.
RDTR disusun apabila :
1) RTRW kabupaten/kota dinilai belum efektif sebagai acuan dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang karena tingkat ketelitian peta belum mencapai 1:5.000.
2) RTRW kab/kota sudah mengamanatkan bagian dari wilayahnya yang perlu disusun RDTR-nya.

Materi Pembahasan Bimtek Pedoman Penyusunan RDTR Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota

1. Proses penyusunan RTRW
2. Studi kasus
3. Perumusan tujakstra.
4. Perumusan struktur ruang
5. Penentuan tipe zona dan pola ruang
6. Penentuan kawasan strategis
7. Penentuan rencana infrastruktur
8. Penentuan aturan pengendalian ruang.
9. Legalisasi dokumen RDTR.

Bimtek Pedoman Penyusunan RDTR Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota
Bimtek Pedoman Penyusunan RDTR Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota

Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang
laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi
sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan
makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan
memelihara kelangsungan hidupnya.
2. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
3. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan
tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
pemanfaatan ruang.
4. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata
ruang.
5. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk
menentukan struktur ruang dan pola ruang yang
meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
6. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat
permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana
yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial
ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki
hubungan fungsional.
7. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam
suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk
fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi
daya.
8. Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan
karakteristik spesifik.
9. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan
struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana
tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan
program beserta pembiayaannya.
10. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk
mewujudkan tertib tata ruang.
11. Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota yang selanjutnya
disebut PZ kabupaten/kota adalah ketentuan yang
mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan
ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap
blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam
rencana detail tata ruang.
12. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang
selanjutnya disebut RTRW kabupaten/kota adalah
rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah
kabupaten/kota, yang mengacu pada Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang
Pulau/Kepulauan, Rencana Tata Ruang Kawasan
Strategis Nasional, RTRW Provinsi, dan Rencana Tata
Ruang Kawasan Strategis Provinsi.
13. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat
RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata
ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan
peraturan zonasi kabupaten/kota.
14. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan
geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan
sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif
dan/atau aspek fungsional.
15. Bagian Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat
BWP adalah bagian dari kabupaten/kota dan/atau

Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber dari, KEMENKES RI ,Akademisi  Akan Melaksanakan tentang Bimtek Pedoman Penyusunan RDTR Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/

Investasi Biaya 

Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut

  • Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
  • Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di        Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga  Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
  • Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai  / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
  • Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
  • Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
  • Mendapat Tanda Peserta Bimtek
  • Mendapat Tas Eksklusif
  • Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
  • Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
  • Mendapat Flasdisk 8 GB
  • Mendapat Dokumentasi Kegiatan
  • Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
  • Mendapat Sertifikat Bimtek
  • City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih

Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

 (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238

 

Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.

JADWAL BIMTEK DIKLAT LSMAP TAHUN 2024