BIMTEK PEDOMAN PROBITY AUDIT PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGI APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH (APIP) TAHUN 2020

1239
BIMTEK PEDOMAN PROBITY AUDIT PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGI APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH (APIP) TAHUN 2020

BIMTEK PEDOMAN PROBITY AUDIT PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGI APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH (APIP) TAHUN 2020

Berdasarkan Pasal 76 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018
dinyatakan bahwa Menteri/kepala Lembaga/kepala daerah wajib melakukan pengawasan pengadaan barang/jasa melalui aparat pengawasan internal (APIP) pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Pengawasan tersebut dilakukan melalui kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi dan/atau penyelenggaran whistleblowing system. Pengawasan yang dilakukan oleh APIP tersebut dilaksanakan sejak perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, dan serah terima pekerjaan

Banyak kasus korupsi yang melibatkan minimal kepala daerah merupakan kasus yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa dan kasus penyimpangan tersebut terjadi pada tahap perencanaan. Oleh karena itu dipandang perlu dilakukan prosedur audit mulai pada saat identifikasi kebutuhan dalam penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang merupakan bagian dari penyusunan RKA SKPD.

– 85% Kasus Korupsi Yang Melibatkan minimal 306  Gubernur/Bupati/ Walikota  adalah Kasus Pengadaan Barang/Jasa

– Penelitian KPK : >70% Kasus Korupsi Berasal dari PBJ

– 3.423 Kasus Korupsi yang Ditangani BPKP Sejak Tahun 2003 adalah Kasus PBJ

Oleh karena itu dipandang perlu dilakukan prosedur audit mulai pada saat identifikasi kebutuhan dalam penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang merupakan bagian dari penyusunan RKA SKPD.

Latar Belakang/Ketentuan yang Mendasari

  1. K/ L/ I/ D wajib melakukan pengawasan Terhadap PPK, ULP/Pejabat Pengadaan Dilingkungan Masing-masing, dan menugaskan Aparat Pengawasan Intern yang bersangkutan untuk melakukan audit sesuai dengan ketentuan ( PERPRES 16 TAHUN 2018 ) 
  2. APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi (K/L/D/I) (pasal 1 angka 11 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 )
  3. APIP melakukan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah  termasuk akuntabilitas keuangan negara (pasal 47-48 PP No 60 Tahun 2008)
  4. BPKP ditugaskan melakukan pembinaan penyelenggaranan SPIP melalui “Peningkatan Kompetensi Auditor APIP” (Pasal 59 PP No 60 Tahun 2008)
  5. Peraturan Kepala BPKP Nomor PER-362/K/D4/2012 tanggal 9 April 2012 Tentang Pedoman Probity Audit Pengadaan Barang dan Jasa Bagi APIP

MATERI BIMTEK  PEDOMAN PROBITY AUDIT PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGI APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH (APIP) TAHUN 2020

  • Panduan Standar Memberikan panduan dan standar yang sama kepada seluruh APIP dalam melaksanakan Probity Audit atas PBJ.
  • PemahamanMemberikan Pemahaman Kepada Pelaku Pengadaan tentang Pentingnya Probity Audit
  • Efesiensi Meningkatkan efisiensi dan efektivitas Probity Audit atas PBJ sesuai amanat Peraturan Perundang-undangan.
  • Tata KelolaMeningkatkan tata kelola, pengendalian dan manajemen risiko dalam PBJ
  • Mekanisme Peringatan Probity Audit sebagai mekanisme peringatan dini (early warning mechanism) dan pencegahan fraud.

Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber dari, BPK RI, Kemendagri, Kemenkeu ,Akademisi  Akan Melaksanakan  tentang  BIMTEK PEDOMAN PROBITY AUDIT PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGI APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH (APIP) TAHUN 2020   Tanggal : Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/

Investasi Biaya 

Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut

  • Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
  • Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di        Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga  Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
  • Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai  / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
  • Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
  • Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
  • Mendapat Tanda Peserta Bimtek
  • Mendapat Tas Eksklusif
  • Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
  • Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
  • Mendapat Flasdisk 8 GB
  • Mendapat Dokumentasi Kegiatan
  • Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
  • Mendapat Sertifikat Bimtek
  • City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih

Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

 (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238

 

Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.

JADWAL BIMTEK DIKLAT LSMAP TAHUN 2024