Bimtek Pelatihan Sistem Perizinan Lingkungan ( AMDAL Dan UKL UPL ) Melalui OSS Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja / Omnibus LAW

815
Bimtek Pelatihan Sistem Perizinan Lingkungan ( AMDAL Dan UKL UPL ) Melalui OSS Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja / Omnibus LAW

Bimtek Pelatihan Sistem Perizinan Lingkungan ( AMDAL Dan UKL UPL ) Melalui OSS Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja / Omnibus LAW

Dengan Hormat

Klaster Lingkungan Hidup dalam UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020 mengatur penyederhanaan izin di bidang Lingkungan Hidup. Jenis perizinan, termasuk sektor pertambangan umum, akan ditentukan berdasarkan tingkat resiko yang ditimbulkan, apakah perlu persetujuan Lingkungan Hidup, atau cukup pernyataan kesanggupan dan bagaimana konsekuensi pelanggaran terhadap kewajiban-kewajiban lingkungan. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2008 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi secara Elektronik atau dikenal sebagai PP Online Single Submission
(“PP OSS”) merupakan hal baru bagi dunia usaha dan segala yang terdampak karena
usaha dan/atau kegiatan yang mendapatkan izin tersebut. Bagi hukum lingkungan
dan organisasi lingkungan hidup yang mengawal berbagai usaha dan/atau kegiatan
yang berdampak penting bagi lingkungan, pengetahuan mengenai OSS dan konsekuensinya terhadapperizinan lingkungan masih belum tersedia secara sistematis. Lembar Informasi ini berusahamerangkum hal-hal penting dan baru yang diakibatkan PP OSS terhadap perizinan lingkungan

Bimtek Pelatihan Sistem Perizinan Lingkungan ( AMDAL Dan UKL UPL ) Melalui OSS Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja / Omnibus LAW

Mengingat banyaknya perizinan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan,
dalam Lembar Informasi ini, pembahasan mengenai proses perizinan hanya akan
difokuskan pada Izin Lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup.Secara umum, proses perizinan lingkungan dengan OSS memiliki satu perbedaan
utama, yaitu perizinan lingkungan dengan OSS didahului izin dengan komitmen. Penerbitan izin dengankomitmen mensyaratkan pemenuhan komitmen, yang dalam hal izin lingkungan adalah penyusunanusaha pengelolaan dan pemantauan lingkungan (UKL UPL) atau analisis mengenai dampak lingkungan(AMDAL), keduanya mencakup rekomendasi UKL-UPL atau keputusan kelayakan lingkungan hidup.Bagan sederhana perizinan lingkungan dengan OSS dapat dilihat pada halaman 7.Lebih rincinya, proses tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Permen LHK No. 22 Tahun 2018 dan
PermenLHK No. 26 Tahun 2018. Proses tersebut secara singkat sbb:
1. Penapisan, proses perizinan lingkungan sesungguhnya didahului dengan penapisan apakah usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL. Hal ini dikarenakan proses bagi Izin Lingkungan yang wajib AMDAL akan berbeda dengan UKL-UPL; dan proses SPPL juga berbeda sendiri. Akan tetapi, hal ini tidak tercermin di PP OSS.
2. Penerbitan izin lingkungan dengan komitmen, yaitu izin yang diberikan dengan syarat
pemenuhan komitmen. Ketika memperoleh izin lingkungan dengan komitmen, pelaku usaha telah dapat mengajukan dan mendapatkan Izin Usaha dengan Komitmen.
7 Dengan mendapatkan izin usaha dengan komitmen ini, pelaku usaha telah dapat melakukan beberapa kegiatan, akan tetapi bagi yang wajib AMDAL dan belum menyelesaikannya, belum dapat melakukan kegiatan pembangunan bangunan gedung.

3. Penyusunan UKL-UPL atau AMDAL. Komitmen izin lingkungan adalah penyusunan UKL-UPL atau AMDAL. Dalam PP OSS, diatur jangka waktu minimum bagi pelaku usaha untuk mulai mengajukan dokumen UKL UPL, yaitu 10 hari sejak terbitnya izin dengan komitmen.
Sementara untuk dokumen AMDAL, dirinci bahwa penyusunan ANDAL dan RKL-RPLdilakukan paling lama 30 hari sejak izin dengan komitmen didapatkan.
10 Hal ini berarti dalam jangka waktu tersebut, KA-ANDAL harus telah disusun dan disetujui. PP OSS memang tidak menyebutkan konsekuensi dari gagalnya pemenuhan komitmen untuk penyusunan UKL-UPL atau ANDAL RKL-RPL dalam

Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber dari, BPK RI, Kemendagri, Kemenkeu ,Akademisi  Akan Melaksanakan  tentang  Bimtek Pelatihan Sistem Perizinan Lingkungan ( AMDAL Dan UKL UPL ) Melalui OSS Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja / Omnibus LAW Tanggal : Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/

Investasi Biaya 

Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut

  • Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
  • Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di        Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga  Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
  • Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai  / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
  • Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
  • Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
  • Mendapat Tanda Peserta Bimtek
  • Mendapat Tas Eksklusif
  • Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
  • Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
  • Mendapat Flasdisk 8 GB
  • Mendapat Dokumentasi Kegiatan
  • Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
  • Mendapat Sertifikat Bimtek
  • City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih

Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

 (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238

Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.

JADWAL BIMTEK DIKLAT LSMAP TAHUN 2024