Bimtek Penatausahaan Biaya Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2020 Sesuai PMK No 78 Tahun 2019 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020

1046
Bimtek Penatausahaan Biaya Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2020 Sesuai PMK No 78 Tahun 2019 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020

Bimtek Penatausahaan Biaya Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2020 Sesuai PMK No 78 Tahun 2019 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020

Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019, tanggal 17 Mei 2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020.Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2020.

Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 berfungsi sebagai:
a. batas tertinggi; atau
b. estimasi.

Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 yang berfungsi sebagai batas tertinggi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 yang berfungsi sebagai estimasi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.Penerapan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman standar biaya, standar stuktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga.

Bimtek Penatausahaan Biaya Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2020 Sesuai PMK No 78 Tahun 2019 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020

Perjalanan dinas merupakan sebuah kebutuhan, kebiasaan, dan bagian dari keseharian pejabat pemerintah, baik di pusat (departemen dan lembaga) maupun daerah (provinsi, kabupaten, kota). Dalam konteks keuangan negara/daerah, biaya untuk perjalanan dianggarkan dalam APBN/APBD. Namun, terdapat perbedaan dalam pelaksanaannya karena untuk perjalanan dinas pejabat negara (pemerintah pusat) ada peraturan yang jelas dan tegas berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK),

Sebagai pedoman untuk pengelolaan belanja perjalanan dinas, kepala daerah menetapkan peraturan tentang perjalanan dinas. Isinya menjelaskan pengertian, karakteristik, dokumen2 (format, kegunaan, dan cara pengisiannya), sistem dan prosedur penatausahaannya, dan kebijakn lain yang terkait dengan perjalanan dinas. Dengan demikian, pedoman ini mencakup hal-hal seperti berikut:

  • Definisi dan jenis-jenis perjalanan dinas.
  • Orang yang melakukan perjalanan dinas.
  • Karakteristik dan prasyarat perjalanan dinas (wilayah, jarak).
  • Standar biaya dan waktu perjalanan dinas.
  • Komponen-komponen belanja perjalanan dinas (transpor, uang harian, penginapan).
  • Mekanisme pembayaran (lump-sum atau at cost, menggunakan UP/GU/TU atau LS) dan pertanggungjawaban.

Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber dari Perpusnas RI,  BPK RI, Kemendagri, Kemenkeu ,Akademisi  Akan Melaksanakan  tentang  Bimtek Penatausahaan Biaya Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2020 Sesuai PMK No 78 Tahun 2019 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 Tanggal : Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/

Investasi Biaya 

Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut

  • Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
  • Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di        Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga  Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
  • Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai  / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
  • Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
  • Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
  • Mendapat Tanda Peserta Bimtek
  • Mendapat Tas Eksklusif
  • Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
  • Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
  • Mendapat Flasdisk 8 GB
  • Mendapat Dokumentasi Kegiatan
  • Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
  • Mendapat Sertifikat Bimtek
  • City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih
  • Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore (Khusus pelaksanaan di batam)

Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

 (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238

Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.

JADWAL BIMTEK DIKLAT LSMAP TAHUN 2024