Bimtek Penerapan Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota

1105
Bimtek Pedoman Penyusunan SKJ Standar Kompetensi Jabatan ASN / PNS Kepada Yth, Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota) Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia (Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan : Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait. Di Tempat Berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, untuk menjadi Aparatur Sipil Negara yang baik diharapkan mempunyai integritas, professional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik KKN, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945.penyusunan Standar Kompetensi,
Bimtek Penerapan Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait
Dengan Hormat
Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota diterbitkan bahwa bahwa  untuk  melaksanakan  ketentuan  Pasal  9  ayat  (6) Peraturan  Pemerintah  Nomor  2  Tahun  2018  tentang  Standar Pelayanan  Minimal,  perlu  menetapkan  Peraturan  Menteri Dalam  Negeri  tentang  Standar  Teknis  Pelayanan  Dasar pada Standar  Pelayanan  Minimal  Sub-Urusan  Bencana  Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 2  PERMENDAGRI Nomor 101 Tahun 2018 Tentang SPM Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kotadinyatakan bahwa Peraturan  Menteri  ini  mengatur  mengenai  standar  teknis pelayanan dasar sub-urusan bencana meliputi:
a.  jenis pelayanan dasar;
b.  mutu pelayanan dasar;
c.  kriteria penerima; dan
d.  tata cara pemenuhan standar teknis.
Berdasarkan Pasal 3 PERMENDAGRI Nomor 101 Tahun 2018 Tentang SPM Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota dinyatakan bahwa Jenis  pelayanan  dasar  sub-urusan  bencana  Daerah kabupaten/kota meliputi:
a.  pelayanan informasi rawan bencana;
b.  pelayanan  pencegahan  dan  kesiapsiagaan  terhadap bencana; dan
c.  pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana.
Pasal 4 PERMENDAGRI Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Spm Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kotadinyatakan bahwa
1)  Kegiatan  pelayanan  informasi  rawan  bencana, sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  3  huruf  a  paling sedikit memuat: a)  penyusunan kajian risiko bencana; dan  b)  Komunikasi Informasi dan Edukasi rawan bencana.
2)  Kegiatan  pelayanan  pencegahan  dan  kesiapsiagaan terhadap  bencana,  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  3 huruf b paling sedikit memuat: a)  penyusunan rencana penanggulangan bencana; b)  pembuatan rencana kontinjensi; c)  pelatihan pencegahan dan mitigasi; d)  gladi kesiapsiagaan terhadap bencana; e)  pengendalian  operasi  dan  penyediaan  sarana prasarana kesiapsiagaan terhadap bencana; dan f)  penyediaan  peralatan  perlindungan  dan  kesiapsiagaan terhadap bencana.
3)  Kegiatan  pelayanan  penyelamatan  dan  evakuasi  korban bencana,  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  3  huruf  c paling sedikit memuat: a)  respon  cepat  kejadian  luar  biasa  penyakit/wabah zoonosis prioritas; b)  respon cepat darurat bencana; c)  aktivasi sistem komando penanganan darurat bencana; d)  pencarian,  pertolongan  dan  evakuasi  korban  bencana; dan e)  pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana.
4)  Pemenuhan  kebutuhan  dasar  korban  bencana sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)  huruf  e  dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5)  Pelayanan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  sampai dengan  ayat  (3)  tercantum  dalam  Lampiran  yang merupakan  bagian  tidak  terpisahkan  dari  Peraturan Menteri ini.

Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber dari BPK RI, Kemendagri, Kemenkeu ,Akademisi  Akan Melaksanakan Bimtek Pada TanggalInformasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/

Investasi Biaya 

Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut

  • Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
  • Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di        Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga  Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
  • Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai  / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
  • Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
  • Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
  • Mendapat Tanda Peserta Bimtek
  • Mendapat Tas Eksklusif
  • Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
  • Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
  • Mendapat Flasdisk 8 GB
  • Mendapat Dokumentasi Kegiatan
  • Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
  • Mendapat Sertifikat Bimtek
  • City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih
  • Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore (Khusus pelaksanaan di batam)

Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

 (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238

Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.

JADWAL BIMTEK DIKLAT LSMAP TAHUN 2024