Bimtek Penerapan Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota
Bimtek Pedoman Penyusunan SKJ Standar Kompetensi Jabatan ASN / PNS
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat
Berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, untuk menjadi Aparatur Sipil Negara yang baik diharapkan mempunyai integritas, professional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik KKN, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945.penyusunan Standar Kompetensi,
Bimtek Penerapan Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait
Dengan Hormat
Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota diterbitkan bahwa bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 2 PERMENDAGRI Nomor 101 Tahun 2018 Tentang SPM Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kotadinyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mengatur mengenai standar teknis pelayanan dasar sub-urusan bencana meliputi:
a. jenis pelayanan dasar;
b. mutu pelayanan dasar;
c. kriteria penerima; dan
d. tata cara pemenuhan standar teknis.
Berdasarkan Pasal 3 PERMENDAGRI Nomor 101 Tahun 2018 Tentang SPM Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota dinyatakan bahwa Jenis pelayanan dasar sub-urusan bencana Daerah kabupaten/kota meliputi:
a. pelayanan informasi rawan bencana;
b. pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana; dan
c. pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana.
Pasal 4 PERMENDAGRI Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Spm Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kotadinyatakan bahwa
1) Kegiatan pelayanan informasi rawan bencana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a paling sedikit memuat: a) penyusunan kajian risiko bencana; dan b) Komunikasi Informasi dan Edukasi rawan bencana.
2) Kegiatan pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b paling sedikit memuat: a) penyusunan rencana penanggulangan bencana; b) pembuatan rencana kontinjensi; c) pelatihan pencegahan dan mitigasi; d) gladi kesiapsiagaan terhadap bencana; e) pengendalian operasi dan penyediaan sarana prasarana kesiapsiagaan terhadap bencana; dan f) penyediaan peralatan perlindungan dan kesiapsiagaan terhadap bencana.
3) Kegiatan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c paling sedikit memuat: a) respon cepat kejadian luar biasa penyakit/wabah zoonosis prioritas; b) respon cepat darurat bencana; c) aktivasi sistem komando penanganan darurat bencana; d) pencarian, pertolongan dan evakuasi korban bencana; dan e) pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana.
4) Pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber dari BPK RI, Kemendagri, Kemenkeu ,Akademisi Akan Melaksanakan Bimtek Pada TanggalInformasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Downloadhttps://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/
Investasi Biaya
Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut
Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
Mendapat Tanda Peserta Bimtek
Mendapat Tas Eksklusif
Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
Mendapat Flasdisk 8 GB
Mendapat Dokumentasi Kegiatan
Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
Mendapat Sertifikat Bimtek
City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih
Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore (Khusus pelaksanaan di batam)
Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.
Bimtek Penyusunan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) Sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan SAP 2025 -2026
Dengan Hormat
Penyusunan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) sesuai Standar Akuntansi...
Bimtek Instruksi Presiden Republik Indonesia INPRES Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025
Dengan Hormat
Instruksi Presiden No. 1...
BIMTEK IMPLEMENTASI KEPMENDAGRI NO 900.1.155-3406 TAHUN 2024 TENTANG HASIL VERIFIKASI , VALIDASI DAN INVENTARISASI PEMUTAHIRAN KLASIFIKASI, KODEFIKASI, DAN NOMENKLATUR PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN KEUANGAN DAERAH...
BIMTEK PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH 2025
Dengan Hormat
Pelaksanaan penatausahaan keuangan daerah meliputi: Pembukuan, Inventarisasi, Pelaporan, Penatausahaan penerimaan, Penatausahaan pengeluaran.
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004...
BIMTEK APBD 2025 ( PEDOMAN PENYUSUNAN APBD 2025 SESUAI PERMENDAGRI NO 15 TAHUN 2024 )
Dengan Hormat
Peraturan Menteri Dalam Negeri telah menetapkan Peraturan Menteri...