Bimtek Peningkatan Kompetensi CAMAT Selaku Pembuat Akta Tanah PPAT Sementara Dalam Proses Jual Beli Tanah Di Daerah

653
Bimtek Peningkatan Kompetensi CAMAT Selaku Pembuat Akta Tanah PPAT Sementara Dalam Proses Jual Beli Tanah Di Daerah

Bimtek Peningkatan Kompetensi CAMAT Selaku Pembuat Akta Tanah PPAT Sementara Dalam Proses Jual Beli Tanah Di Daerah

Dengan Hormat

Camat sebagai PPAT Sementara tidak bisa diwakilkan begitu saja karena profesi ini tidak mudah dan sulit. Sebagai PPAT Sementara dalam menjalankan tugasnya harus di lakukan sumpah Jabatan terlebih dahulu sebelum menjalankan tugasnya, ini diatur dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1) PP Nomer 37 Tahun 1998 tentang peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Camat sebagai PPAT Sementara wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang penyelenggaraannya dapat bekerja sama dengan organisasi profesi PPAT. Pendidikan dan pelatihan dimasukkan untuk menambah kemampuan PPAT Sementara dalam melaksanakan tugas jabatannya.Maka apabila adanya kelalaian berakibat batal demi hukum atas akta yang dibuat, jika ternyata akta tersebut tidak terdaftar di kantor pertanahan mengenai praktek pembuatan akta peralihan hak maupun akibat hukum yang timbul dari permasalahan itu dalam tugas pembinaan dan pengawasan haruslah benar-benar melaksanakan peraturan tersebut dengan sungguh-sungguh guna untuk terciptanya kesadaran hukum bagi Camat selaku PPAT Sementara, maka setiap PPAT Sementara yang melakukan kesalahan harus diberi sangsi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, Camat harus memaklumi dan menyadari bahwa jabatan PPAT adalah jabatan yang penuh dengan resiko hukum dan resiko ekonomi atau bisnis.

Tujuan Bimtek Peningkatan Kompetensi CAMAT Selaku Pembuat Akta Tanah PPAT Sementara Dalam Proses Jual Beli Tanah Di Daerah

  • Untuk Mewujudkan pemerintahan yang taat hukum serta mewujudkan Pemerintahan yang Transparansif, Akuntabel dan Partisifatif agar mampu menjawab persoalan yang terjadi pada tatanan lokal, Nasional, regional maupun global. Oleh karena itu, pencatatan yang sistematis dari tatanan dan hak atas tanah merupakan hal yang sangat penting baik bagi perencanaan dan penggunaan tanah itu sendiri

Bimtek Peningkatan Kompetensi CAMAT Selaku Pembuat Akta Tanah PPAT Sementara Dalam Proses Jual Beli Tanah Di Daerah

Di daerah yang belum cukup terdapat PPAT Sementara.kewenangan camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara dalam membuat akta jual beli tanah dan status hukum Akta yang dibuat oleh camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara

Pendaftaran atas tanah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) dibantu Camat selaku PPATS lanjutnya, semakin penting urgensitasnya. Akan tetapi pelaksanaan di lapangan masih terdapat permasalahan. Dalam Peraturan Pemerintah No.37 tahun 1998 pada pasal 1 ayat 1 dengan jelas disebutkan PPAT melaksanakan sebagai kegiatan Pendaftaran tanah dengan membuat akte tanah,” jelasnya menambahkan.Berkenaan dengan hal tersebut dimaksudkan sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tentang mengenai hak atas tanah atau hak atas milik yang lainnya. Pencatatatan yang tidak baik dalam hak milik tanah  dapat mengakibatkan adanya persengketaan di bidang pertanahan yang dapat menimbulkan konflik-konflik berkepanjangan antara warga masyarakat bersangkutan. Bahkan persoalan tersebut berlanjut sampai ke ahli warisnya sehingga dapat menimbulkan yang bermula dari pertanyaan-pertanyaan tentang siapakah yang lebih berhak atas tanah tersebut.

Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber dari, LKPP, Bappenas, BPK RI, Kemendagri, Kemenkeu ,Akademisi  Akan Melaksanakan tentang Bimtek Peningkatan Kompetensi CAMAT Selaku Pembuat Akta Tanah PPAT Sementara Dalam Proses Jual Beli Tanah Di Daerah Tanggal : Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/

KELAS YANG DAPAT DIPILIH 

  • KELASA TATAP MUKA 
  • KELAS ONLINE VIA APLIKASI ZOOM

Investasi Biaya 

Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut

  • Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
  • Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Biaya Bimtek Online @ Rp. 2.500.000 ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) 
  • Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di        Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga  Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
  • Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai  / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
  • Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
  • Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
  • Mendapat Tanda Peserta Bimtek
  • Mendapat Tas Eksklusif
  • Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
  • Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
  • Mendapat Flasdisk 8 GB
  • Mendapat Dokumentasi Kegiatan
  • Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
  • Mendapat Sertifikat Bimtek
  • City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih

Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

 (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238

Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.

JADWAL BIMTEK DIKLAT LSMAP TAHUN 2024