Bimtek Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS Untuk BLUD Dan Puskesmas Berdasarkan PP 30 Tahun 2019 dan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021
Kepada Yth,
Direktur BLUD Dan Puskesmas Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Kepegawaian Dan Staf Terkait
Di Tempat
Dengan Hormat
Dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPAN RB) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil maka penyusunan SKP PNS tidak lagi dinilai dari sasaran kerja pegawai tetap dinilai dari sasaran kinerja pegawai. Peraturan Pemerintah ini mengatur antara lain perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan, dan penilaian Kinerja pegawai serta mengatur terkait tindak lanjut hasil penilaian kinerja pegawai. Untuk itu penilaian kinerja pegawai akan mewujudkan profesionalisme ASN yang lebih kompetetif dan berdaya saing dalam rangka meningkatkan kinerja Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas
Materi Bimtek Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS Untuk BLUD Dan Puskesmas Berdasarkan PP 30 Tahun 2019 dan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021
1. Perencanaan Kinerja
2. Pelaksanaan, Pemantauan Kinerja, dan Pembinaan Kinerja
3. Penilaian Kinerja
4. Tindak Lanjut
5. Sistem Informasi Kinerja Pns
Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber Yang Berpengalaman Selama 20 tahun Lebih Akan Melaksanakan tentang Bimtek Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS Untuk BLUD Dan Puskesmas Berdasarkan PP 30 Tahun 2019 dan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 Tanggal : Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/
Investasi Biaya
Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut
- Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
- Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
- Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Flasdisk 8 GB
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek
- City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih
Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
☎ (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238