BIMTEK PERENCANAAN DAN PENILAIAN KINERJA ARSIPARIS BERBASIS SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) DAN PERILAKU
Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pada 26 April 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) (tautan: PP Nomor 30 Tahun 2019).Menurut PP ini, Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.“Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip a. objektif; b. terukur; c. akuntabel; d. partisipatif; dan e. transparan,” bunyi Pasal 4 PP ini. Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilaksanakan dalam suatu Sistem Manajemen Kinerja PNS yang terdiri atas: a. perencanaan kinerja; b. pelaksanaan, pemantauan kinerja, dan pembinaan kinerja; c. penilaian kinerja; d. tindak lanjut; dan e. Sistem Informasi Kinerja PNS. Arsip merupakan hal yang sangat penting karena arsip merupakan aset pemerintah dan perlu diselamatkan namun seringkali arsip dianggap sebagai sampah. Oleh karena itu diperlukan pengelolaan arsip yang baik, terutama ketika ada pemeriksaan dari BPK maupun BPKP serta merupakan alat pertimbangan dalam pengambilan keputusan pemerintah. Kamajuan teknologi yang telah menjadikan dunia semakin terbuka turut serta berpengaruh dalam hal pengelolaan arsip.Globalisasi dan perdagangan bebas merupakan sebuah fenomena yang menumbuhkan akumulasi persaingan sangat kompetitif. Informasi yang dihasilkan akibat dari kegiatan/transaksi memiliki peranan yang penting untuk mencapai ”Good Governance” (pemerintahan yang baik) dan ”Good Corporate” (bisnis yang baik). Oleh karena itu pengelolaan informasi yang efektif dan efisien akan memberikan nilai tambah (value added) untuk mendukung kegiatannya dan mengantisipasi hilangnya arsip/dokumen yang mempunyai nilai memori organisasi dan memori kolektif bangsa.Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, serta Visi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) ”Arsip sebagai Simpul Pemersatu Bangsa”,
PERENCANAAN DAN PENILAIAN KINERJA ARSIPARIS BERBASIS SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) DAN PERILAKU
Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Pasal 1 angka 2 tentang kearsipan, ARSIP adalah suatu rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, yang dibuat serta diterima oleh lembaga negara dan lembaga lainnya. Seorang yang melakukan pekerjaan dalam bidang arsip adalah seorang arsiparis, seorang arsiparis harus memahami dan memiliki jiwa yang profesional dan berpegang mandiri dan independent, karena suksesnya arsiparis dibarengi dengan suksesnya unit kerja.
Mengacu dari pentingnya suatu unit harus memiliki seorang arsiparis, lalu bagaimana kinerja kearsipan itu ?
Kinerja dari kearsipan itu seorang arsiparis harus bekerja sesuai POK (Pedoman Operasional Kegiatan) / SOP (Standart Operasional Kerja) dan DPA agar kinerja dari arsiparis bisa akuntabel, karena arsiparis digunakan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah
Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber dari, BPK RI, Kemendagri, Kemenkeu ,Akademisi Akan Melaksanakan tentang BIMTEK PERENCANAAN DAN PENILAIAN KINERJA ARSIPARIS BERBASIS SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) DAN PERILAKU Tanggal : Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/
Investasi Biaya
Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut
- Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
- Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
- Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Flasdisk 8 GB
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek
- City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih
Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
☎ (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238