Bimtek Reviu RPJMD Dan Reviu Renstra OPD ( Reviu RKA, RKPD Renja ) Sesuai Permendagri No 35 Tahun 2018 Dan Permendagri No 10 Tahun 2018

1436
Bimtek Reviu RPJMD Dan Reviu Renstra OPD ( Reviu RKA, RKPD Renja ) Sesuai Permendagri No 35 Tahun 2018 Dan Permendagri No 10 Tahun 2018

Bimtek Reviu RPJMD Dan Reviu  Renstra OPD ( Reviu RKA, RKPD Renja ) Sesuai Permendagri No 35 Tahun 2018 Dan Permendagri No 10 Tahun 2018

Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat

Melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang
mengamanatkan Menteri Dalam Negeri untuk menetapkan perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahunan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019 Penyusunan RPJMD dan RKPD Tahun 2017 yang antara lain menegaskan bahwa Gubernur, Bupati/Walikota menugaskan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Provinsi, Kabupaten/Kota melakukan Reviu terhadap dokumen rancangan akhir RPJMD.

Pelaksanaan Reviu dokumen RPJMD dan Renstra-SKPD bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa dokumen rancangan akhir RPJMD dan rancangan akhir Renstra-SKPD telah disusun berdasarkan kaidah peraturan perundang-undangan, sebagai upaya membantu Kepala Daerah untuk menghasilkan dokumen RPJMD dan Renstra-SKPD yang berkualitas dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kepala Daerah serta selaras dengan visi dan misi Presiden dalam dokumen RPJMN

Tujuan dan Manfaat Reviu RPJMD Dan Reviu Renstra OPD ( Reviu RKA, RKPD Renja ) 

APIP diharapkan dapat memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan dan keabsahan  perumusan dokumen RPJMD dan Renstra-SKPD telah sesuai dengan tata cara dan kaidahkaidah perencanaan antara lain pendekatan perencanaan dan penganggaran terpadu, berbasis kinerja dan kerangka pengeluaran jangka menengah serta telah dilengkapi dengan dokumen pendukung.

Matodologi Sistem Pembelajaran  :

Metodologi pemelajaran yang digunakan dalam Workshop ini menggunakan pendekatan pemelajaran orang dewasa (andragogi). Dengan metode ini, peserta didorong untuk berperan secara aktif dalam proses belajar di dalam kelas. Metode pemelajaran ini menggunakan kombinasi proses belajar mengajar dengan cara: pemaparan materi, tanya jawab, diskusi, dan pembahasan kasus.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
  4. Permendagri No 35 Tahun 2018 Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,

MATERI BIMTEK PEMBAHASAAN SELAM DUA HARI 

HARI 1

1. TAHAPAN REVIU DOKUMEN RPJMD DAN RENSTRA SKPD
1) Kompetensi Pereviu
2) Prinsip Reviu
3) Jadwal Reviu
2. PERENCANAAN REVIU DOKUMEN RPJMD DAN RENSTRA SKPD
1). Persiapan Reviu
2). Penyusunan Program Kerja Reviu (PKR)
3). Internal Briefing
4) Koordinasi Penyelarasan PKR dengan jadwal perencanaan pembangunan daerah.
5) Pembentukan Tim
6) Pertemuan Awal (Entry Briefing 4). Penyiapan instrumen
3. PELAKSANAAN REVIU DOKUMEN RPJMD DAN RENSTRA-SKPD
Reviu Dokumen RPJMD
A. Fokus Reviu
1) Keterhubungan Program Dengan Misi, Tujuan, Sasaran, Arah Kebijakan Dan Strategi Dalam Dokumen RPJMD
2) Konsistensi Antar Bab Dalam Dokumen RPJMD
3) Pengintegrasian hasil Musrenbang RPJMD dalam dokumen RPJMD
4) Keselarasan antara dokumen RPJMD dengan dokumen RTRW
5) Keselarasan antara dokumen RPJMD dengan dokumen RPJMN
6) Keterhubungan dan kesesuaian antara Dokumen RPJMD dengan Dokumen RPJPD

HARI 2 :
4.PELAKSANAAN REVIU DOKUMEN RPJMD DAN RENSTRA-SKPD
B. Reviu Dokumen Renstra-SKPD
I. Fokus Reviu
1). Keterhubungan dan kesesuaian Program dan Kegiatan dengan Tujuan, dan Sasaran SKPD dalam Dokumen Renstra-SKPD
2). Konsistensi antar Bab dalam Dokumen Renstra-SKPD
3). Konsistensi dan Keterhubungan antara Dokumen Renstra SKPD dengan Dokumen RPJMD
II. Penyusunan KKR Renstra-SKPD
5. PELAPORAN REVIU DOKUMEN RPJMD DAN RENSTRA-SKPD
1) Prosedur Penyusunan Laporan Hasil Reviu (LHR)
2). Penyusunan CHR dan LHR
6. PELAPORAN REVIU DOKUMEN RPJMD DAN RENSTRA-SKPD
1) Penyusunan CHR dan LHR
a). Dokumen RPJMD
b). Dokumen Renstra-SKPD
7. PENDALAMAN MATERI SISTEM PELAPORAN
8. PENYUSUNAN RANCANGAN AKHIR RPJMD
1) Perumusan Rancangan Akhir RPJMD
2) Pembahasan Rancangan Akhir RPJMD bersama SKPD dan KepaLa Daerah
3) Penyempurnaan Rancangan Akhir RPJMD Berdasarkan Hasil Reviu APIP
9. DISKUSI DAN TANYA JAWAB

Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber dari BPK RI, Kemendagri, Kemenkeu ,Akademisi  Akan Melaksanakan Bimtek Reviu RPJMD Dan Reviu Renstra OPD ( Reviu RKA, RKPD Renja ) Sesuai Permendagri No 35 Tahun 2018 Dan Permendagri No 10 Tahun 2018 Tanggal : Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/

Investasi Biaya 

Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut

  • Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
  • Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di        Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga  Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
  • Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai  / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
  • Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
  • Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
  • Mendapat Tanda Peserta Bimtek
  • Mendapat Tas Eksklusif
  • Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
  • Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
  • Mendapat Flasdisk 8 GB
  • Mendapat Dokumentasi Kegiatan
  • Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
  • Mendapat Sertifikat Bimtek
  • City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih
  • Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore (Khusus pelaksanaan di batam)

Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

 (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238

Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.

JADWAL BIMTEK DIKLAT LSMAP TAHUN 2025