Bimtek Tata Cara Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS / ASN Dan Pensiun Janda/Duda PNS Berdasarkan Perka BKN Nomor  2 Tahun 2018 Dan PP 11 Tahun 2017

735

Dengan Hormat

Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2018 ini diterbitkan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pemberian pertimbangan teknis pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pensiun Janda/ Duda Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2018 mulai diterapkan untuk pemberian pertimbangan teknis terhitung mulai tanggal 1 Mei 2018.

Tata Cara perbaikan data Menurut Perka BKN Nomor  2 Tahun 2018

  1. Apabila Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) telah benar agar ditandatangani.
  2. Apabila terdapat perbedaan data tentang:
    a. nama, agar dibuktikan dengan asli keputusan dari Gubernur / Bupati / Walikota berdasarkan penetapan Pengadilan. Contoh: perubahan nama dari Jono menjadi Joni.
    b. tanggal, bulan, dan tahun lahir, agar dibuktikan dengan asli keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS dan ijazah yang digunakan sebagai dasar pengangkatan sebagai CPNS/ PNS.
    c. Pangkat / Golongan Ruang, agar dibuktikan dengan salinan/ fotokopi sah keputusan dalam pangkat terakhir.
    d. masa kerja yang belum diperhitungkan sebagai masa kerja pensiun, agar dibuktikan dengan fotokopi sah keputusan tentang pengalaman kerja dan/atau Peninjauan Masa Kerja (PMK).
    e. terhitung mulai tanggal masuk sebagai CPNS/ PNS, agar dibuktikan dengan salinan / fotokopi sah keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS.
    f. nama isteri/ suami, agar dibuktikan dengan salinan/ fotokopi sah akta nikah/ karis/ karsu.
    g. nama anak, agar dibuktikan dengan salinan / fotokopi sah akta kelahiran.
TATA CARA PEMBERIAN PERTIMBANGAN TEKNIS PENSIUN PNS DAN PENSIUN JANDA/DUDA PNS
A. PENGUSULAN PERTIMBANGAN TEKNIS
1. Usul Pertimbangan Teknis Pensiun PNS yang Mencapai BUP Pengusulan Pertimbangan Teknis Pensiun PNS yang mencapai BUP dilakukan sebagai berikut:
a. Persiapan
  1. Kepala Badan Kepegawaian Negara lKepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara menyusun daftar nominatif dan menyiapkan Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) dari PNS yang akan mencapai BUP berbasis SAPK.
  2. Kepala Badan Kepegawaian Negara/ Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara menyampaikan daftar nominatif kepada instansi dan DPCP kepada PNS yang akan mencapai BUP melalui PPK paling lama 15 (lima belas) bulan sebelum PNS mencapai BUP yang dapat diunduh melalui SAPK.
  3. Daftar nominatif dan DPCP sebagaimana dimaksud pada angka 2l dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1 dan Anak Lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber dari BPK RI, Kemendagri, Kemenkeu ,Akademisi  Akan Melaksanakan Bimtek Pada Tanggal

Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/

Investasi Biaya 

Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut

  • Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
  • Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
  • Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
  • Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
  • Mendapat Tanda Peserta Bimtek
  • Mendapat Tas Eksklusif
  • Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
  • Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
  • Mendapat Flasdisk 8 GB
  • Mendapat Dokumentasi Kegiatan
  • Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
  • Mendapat Sertifikat Bimtek
  • City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih
  • Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore (Khusus pelaksanaan di batam)

Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

 (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238

Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.

JADWAL BIMTEK DIKLAT LSMAP TAHUN 2025