Diklat / Bimtek : Verifikasi, Rekonsiliasi Dan Akuntansi LPJ Bendahara ( Laporan Pertangungjawaban Bendahara )

661
Bimtek Pedoman Penyusunan SKJ Standar Kompetensi Jabatan ASN / PNS Kepada Yth, Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota) Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia (Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan : Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait. Di Tempat Berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, untuk menjadi Aparatur Sipil Negara yang baik diharapkan mempunyai integritas, professional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik KKN, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945.penyusunan Standar Kompetensi,

Dengan Hormat

Verifikasi dan rekonsiliasi laporan pertanggungjawaban bendahara dibuat oleh bendahara, wajib setiap bulannya. Penyampaian selambat-lambatnya tanggal 10 di bulan berikutnya. Tugas dan tanggung jawab bendahara dalam hal laporan pertangggungjawaban, hendaknya mampu mengantisipasi setiap permintaan laporan tersebut dengan kebenaran yang akurat.

Satuan kerja wajib membuat laporan dengan teliti, sehingga jika laporan tersebut diberikan kepada KPPN maka bisa dipastikan tidak ada kesalahan lagi yang membuat bendahara harus bolak balik membenarkan apa yang salah. Rekonsiliasi adalah suatu proses dalam mencocokkan data transaksi keuangan yang sudah diproses oleh beberapa sistem yang berbeda dari dokumen yang sama.

 

Sedangkan pengertian dari verifikasi adalah pemeriksaan data mengenai kebenaran suatu laporan dan perhitungan uang, dan lain-lain. Laporan pertanggungjawaban bendahara harus dibuat dengan sebenar-benarnya, karena tak jarang laporan tersebut ditolak oleh KPPN. Penyebabnya laporan ditolak biasanya karena beberapa angka yang tertuang di laporan tidak sesuai dengan formula.

Atau bisa juga karena bendahara dianggap belum melakukan rekonsiliasi internal, sehingga saldo pada uang persediaan tidak sesuai dengan data yang ada di KPPN. Namun bukan hanya itu saja karena masih banyak masalah lainnya yang menyebabkan laporan pertanggungjawaban ditolak atau tidak diterima oleh KPPN.

Tata Cara Menyusun Laporan Pertanggungjawaban Bendahara

Maka dari itu, bendahara harus melakukan tugasnya dengan sangat teliti, karena tidak ada cara lain agar laporan diterima oleh KPPN selain menyusun laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku khususnya bagi KPPN. Laporan pertanggungjawaban memiliki definisi yaitu laporan yang harus dibuat oleh bendahara mengenai keuangan yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban.

Langkah-langkah dalam membuat atau menyusun laporan pertanggungjawaban diantaranya sebagai berikut :

  1. Melakukan pengecekan ulang mengenai keadaan pada pembukuan di akhir bulan pelaporan serta melakukan pengecekan fisik yang ada di kas.
  2. Melakukan rekonsiliasi internal.
  3. Menyiapkan sebuah data yang mendukung serta mengisi formulir berita acara pemeriksaan kas dan rekonsiliasi serta laporan pertanggungjawaban tersebut.

Ada beberapa hal yang penting dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban tersebut, yaitu melakukan pengecekan keadaan pada pembukuan di akhir bulan pelaporan serta melakukan pengecekan secara fisik pada kas yang ada di akhir bulan pelaporan. Kedua hal itulah yang akan menentukan apakah laporan pertanggungjawaban diterima atau ditolak oleh KPPN.

Pengecekan Pembukuan Di Akhir Bulan Pelaporan

Pengecekan merupakan langkah pertama dalam hal penyusunan laporan pertanggungjawaban, pengecekan juga menjadi hal yang penting. Bendahara harus membuat pembukuan yang dikenal dengan pembukuan kas umum. Verifikasi dan rekonsiliasi laporan pertanggungjawaban bendahara dibuat sebagai wujud dari pertanggungjawaban bendahara atas laporan yang dibuatnya.

Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan  Bersama Para Pakar dan Narasumber dari BPK RI, Kemendagri, Kemenkeu ,Akademisi  Akan Melaksanakan Bimtek Pada Tanggal

Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/

Investasi Biaya 

Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut

  • Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
  • Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
  • Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai  / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
  • Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
  • Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
  • Mendapat Tanda Peserta Bimtek
  • Mendapat Tas Eksklusif
  • Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
  • Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
  • Mendapat Flasdisk 8 GB
  • Mendapat Dokumentasi Kegiatan
  • Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
  • Mendapat Sertifikat Bimtek
  • City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih
  • Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore (Khusus pelaksanaan di batam)

Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

 (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238

Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.

JADWAL BIMTEK DIKLAT LSMAP TAHUN 2024