Info Bimtek Evaluasi Kinerja Penyedia Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Tahun 2022 – 2023
Dengan Hormat
Berdasarkan Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha PBJP, penilaian kinerja penyedia dilaksanakan dengan prinsip sederhana, mudah, aplikatif, transparan, objektif, proporsional, profesional dan berintegrasi. Serta, pelaksanaan penilaian kinerja penyedia ditentukan melalui empat aspek, yaitu: kualitas dan kuantitas, biaya, waktu serta layanan yang diberikan oleh penyedia. Kinerja dari penyedia yang memenuhi empat aspek tersebut dan mendapatkan nilai baik, akan mendapatkan penghargaan dari PPK berupa dapat dijadikan pertimbangan dalam proses pengadaan
tersusunnya daftar penyedia yang terkategorisasi sesuai dengan karakteristik barang/jasa diyakini mampu memudahkan dalam proses pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak dan evaluasi kinerja pengadaan barang/jasa secara keseluruhan.
Penilaian kinerja penyedia adalah:
- Cara menentukan apakah penyedia akan berkinerja seperti yang diharapkan
- Dasar mengembangkan daftar penyedia yang disetujui
- Dasar mengembangkan program perbaikan bagi penyedia
- Dasar mengembangkan sistem penilaian penyedia
Materi Yang Akan Di Bahas Bimtek Evaluasi Kinerja Penyedia Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Tahun 2022 – 2023
- Landasan Hukum Peniliaian dan Evaluasi KINERJA penyedia
Tujuan dan Manfaat - Kaitan Kinerja Penyedia dengan Akuntabilitas Pelaksanaan Pengadaan
- Sesi Tanya Jwab Dan Diskusi
- Peranan PA/KPA, PPK, POKJA, PP dalan Penilaian dan Evaluasi Kinerja
- Menyusun Indikator dan Parameter Penilaian Kinerja
- Studi Kasus dan Teknik Menilai Kinerja
- Tindak Lanjut dan Evaluasi Kinerja
- Proyeksi Praktek Penilaian Kinerja
Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber dari LKPP Dan Bappenas Akademisi Dan Praktisi Akan Melaksanakan tentang Info Bimtek Evaluasi Kinerja Penyedia Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Tahun 2022 – 2023 Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/
Investasi Biaya
Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut
- Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
- Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
- Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Flasdisk 8 GB
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek
- City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih
Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
☎ (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238