BIMTEK SISTEM MANAJEMEN KINERJA PNS / ASN DAN SOSIALISASI PP. 30 TAHUN 2019 PENILAIAN KINERJA PNS
Kepada
Yth, Gubernur, Bupati, Walikota
Cq.Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Kepala Biro Badan Kepegawaian Pemda
Provinsi/Kabupaten/Kota.
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis
Provinsi/Kabupaten/Kota.
Di Tempat
Penilaian kinerja sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan dalam suatu sistem yang disebut dengan sistem manajemen kinerja pegawai negeri sipil (Pasal 5 – Pasal 7) Sebelum lebih jauh diuraikan, untuk kesamaan pemahaman perlu diketahui terlebih dahulu tentang apa yang dimaksud dengan sistem manajemen kinerja pegawai negeri sipil. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 PP No.30 Tahun 2019 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan sistem manajemen kinerja pegawai negeri sipil adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan kinerja; pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja; penilaian kinerja; tindak lanjut; dan sistem informasi kinerja.
SISTEM MANAJEMEN KINERJA PNS / ASN DAN SOSIALISASI PP. 30 TAHUN 2019 PENILAIAN KINERJA PNS
Dari pengertian tersebut di atas tahapan sistem manajemen kinerja pegawai negeri sipil diawali dari:
- Perencanaan kinerja.
- Pelaksanaan, pemantauan kinerja, dan pembinaan kinerja.
- Penilaian kinerja.
- Tindak lanjut
- Sistem informasi kinerja PNS
Sistem manajemen kinerja pegawai negeri sipil selain yang telah diatur dalam PP No. 30 Tahun 2019 juga dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan menteri setelah terlebih dahulu dilakukan evaluasi terhadap sistem manajemen kinerja yang telah dikembangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Sistem manajemen kinerja pegawai negeri sipil merupakan keharusan bagi setiap instansi pemerintah untuk membangunnya untuk kemudian diterapkan, yang pengawasan terhadap penerapannya dilakukan oleh pimpinan instansi pemerintah dan juga menteri. Dalam hal ini yang dimaksud dengan menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Kesamaan pemahaman lainnya terhadap pengertian dan istilah dalam sistem manajemen kinerja pegawai negeri sipil yang harus diketahui adalah:
- Kinerja pegawai negeri sipil adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap pegawai negeri sipil pada organisasi/unit sesuai dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja.
- Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahunnya.
- Perilaku kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh seorang PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber dari, BPK RI, Kemendagri, Kemenkeu ,Akademisi Akan Melaksanakan Bimtek tentang BIMTEK SISTEM MANAJEMEN KINERJA PNS / ASN DAN SOSIALISASI PP. 30 TAHUN 2019 PENILAIAN KINERJA PNS Tanggal : Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/
Investasi Biaya
Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut
- Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
- Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
- Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Flasdisk 8 GB
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek
- City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih
- Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore (Khusus pelaksanaan di batam)
Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
☎ (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238
Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.