Info Pelatihan / Training Anti Pencucian Uang & Pencegahan Pendanaan Terorisme Pada Sektor Industri Keuangan Non Bank Dalam Kajian Hukum

345
Info Pelatihan / Training Anti Pencucian Uang & Pencegahan Pendanaan Terorisme Pada Sektor Industri Keuangan Non Bank Dalam Kajian Hukum

Info Pelatihan / Training Anti Pencucian Uang & Pencegahan Pendanaan Terorisme Pada Sektor Industri Keuangan Non Bank Dalam Kajian Hukum

Dengan Hormat

Lembaga keuangan sangat rentan terhadap kemungkinan digunakan sebagai media pencucian uang dan pendanaan terorisme, karena tersedia banyak pilihan transaksi bagi pelaku pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam upaya melancarka n tindak kejahatannya. Melalui berbagai pilihan transaksi tersebut, seperti transaksi pengiriman uang, lembaga keuangan menjadi pintu masuk harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana atau merupakan pendanaan kegiatan terorisme ke dalam sistem keuangan yang selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelaku kejahatan. Misalnya untuk pelaku pencucian uang, harta kekayaan tersebut dapat ditarik kembali sebagai harta kekayaan yang seolah-olah sah dan tidak lagi dapat dilacak asal usulnya. Sedangkan untuk pelaku pendanaan terorisme, harta kekayaan tersebut dapat digunakan untuk membiayai kegiatan terorisme.Seiring dengan perkembangan produk, model bisnis dan teknologi informasi yang semakin kompleks, seluruh Penyedia Jasa Keuangan di bawah pengawasan Bank Indonesia wajib menerapkan Program APU dan PPT secara optimal dan efektif. Penerapan program APU dan PPT tidak saja penting untuk pemberantasan pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, melainkan juga untuk mendukung penerapan prinsip kehati-hatian yang dapat melindungi Penyelenggara maupun pengguna jasa dari berbagai risiko yang mungkin timbul.

Training ini ditujukan pada sektor Industri keuangan Non Bank (IKNB). Materi pelatihan berdasarkan pada POJK terbaru POJK Nomor 23 /POJK.01/2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, SE Nomor 6/SEOJK.05/2021 tentang Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. yang mana sebelumnya diatur oleh PJOK No.12/PJOK.01/2017, UU No. 8 Tahun 2010 serta UU No. 9 tahun 2013.
Dengan adanya UU Tax Amnesty yang sudah disetujui DPR akhir juni 2016 serta keluarnya Inggris dari Uni Eropa memungkinkan aliran dana segar masuk ke lembaga-lembaga keuangan di Indonesia. Sektor IKNB sebagai bagian dari dari lalu lintas keuangan tidak tertutup kemungkinan bisa menjadi  media pencucian dan pendanaan terorisme jika tidak hati-hati.POJK terbaru Nomor 23 /POJK.01/2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan dan SE Nomor 6/SEOJK.05/2021 tentang Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi merupakan panduan  untuk sektor industri Keuangan Non Bank (IKNB) di dalam mencegah dan memberantas tindak Pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.Melalui pelatihan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme ini diharapkan sektor IKNB seperti Perusahaan Sekuritas,  Perusahaan Efek,  Multi Finance, koperasi , Credit Union,  Lembaga Dana Pensiun, Asuransi,

Materi  Info Pelatihan / Training Anti Pencucian Uang & Pencegahan Pendanaan Terorisme Pada Sektor Industri Keuangan Non Bank Dalam Kajian Hukum

1.AML – OVERVIEW
  • Budaya sadar Risiko
  • Dampak skandal Panama papers, UU Tax Amnesty dan Brexit terhadap aktivitas Pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia terhadap sektor IKNB
  • Peran dan fungsi petugas APU- PPT
  • Prinsip Customer Due Dilligence (CDD)
  • Proses CDD dan penerapannya
  • Hubungan antara CDD dan APU-PPT
2. KNOW YOUR CUSTOMERS
  • Pemantauan Profil Nasabah / transaksi
  • Pembuatan Profil nasabah berdasarkan Risiko
  • Penanganan customer berisiko tinggi (High Risk Customer)
3. KNOW YOUR CUSTOMERS ACTIVITIES
  • Identifikasi aktifitas Transaksi mencurigakan
  • Harta
  •  Pengertian Harta
  • Hak dan Kewajiban atas harta
  • Kualifikasi Harta
  • Verifikasi Harta
4. TECHNIQUES IN AML
  • Teknik  Anti Laundering  (AML)
  • Teknik Penempatan (Placement)
  • Teknik Penyamaran (Layering)
  • Teknik Pengintegrasian (Integration)
5. REGULATORY REVIEW AND CASE STUDY
  • Tinjauan UU.  No 8 tahun 2010 (Tindak Pidana  Pencucian Uang di Indonesia)
  • Tinjauan UU No. 9 tahun 2013 (Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme)
  • Tinjauan POJK No. 12/PJOK.01/2017 (Program APU & PPT Sektor IKNB)
  • POJK terbaru  POJK terbaru Nomor 23 /POJK.01/2019  dan SE Nomor 6/SEOJK.05/2021.

Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber Yang Besertifikat IAI Dan Berpegalaman Lebih Dari 20 Tahun Akan Melaksanakan tentang  Info Pelatihan / Training Anti Pencucian Uang & Pencegahan Pendanaan Terorisme Pada Sektor Industri Keuangan Non Bank Dalam Kajian Hukum Tanggal : Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/

KELAS YANG DAPAT DIPILIH 

  • KELASA TATAP MUKA 
  • KELAS ONLINE VIA APLIKASI ZOOM

Investasi Biaya 

  • Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 5.500.000 ( Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
  • Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Biaya Bimtek Online @ Rp. 2.500.000 ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) 
  • Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di        Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga  Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
  • Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai  / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
  • Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
  • Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
  • Mendapat Tanda Peserta Bimtek
  • Mendapat Tas Eksklusif
  • Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
  • Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
  • Mendapat Flasdisk 8 GB
  • Mendapat Dokumentasi Kegiatan
  • Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
  • Mendapat Sertifikat Bimtek
  • City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih

Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

 (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238

Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.

JADWAL BIMTEK DIKLAT LSMAP TAHUN 2024