Info Training Pelatihan UUHP (Undang Undang Harmonisasi Perpajakan ) Klaster PPN Tahun 2022 – 2023

252
Info Training Pelatihan UUHP (Undang Undang Harmonisasi Perpajakan ) Klaster PPN Tahun 2022 - 2023
Info Training Pelatihan UUHP (Undang Undang Harmonisasi Perpajakan ) Klaster PPN Tahun 2022 - 2023

Info Training Pelatihan UUHP (Undang Undang Harmonisasi Perpajakan ) Klaster PPN Tahun 2022 – 2023

Dengan Hormat

Training Memahami Kebijakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Klaster PPN

Pemerintah melakukan langkah dalam hal peraturan fiskal dengan menyusun UU HPP. UU 7 tahun 2021 tentang HPP berniat meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan guna mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka diperlukan berbagai upaya dari Pemerintah untuk mengambil berbagai langkah kebijakan fiskal yang konsolidatif.  Perubahan PPN Atas Barang dan Jasa dan PPN Atas Barang Mewah (UU PPN dan PPnBM) yang diatur dalam Bab IV  UU HPP PPN sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4. Dalam pasal ini mengubah beberapa ketentuan  Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa (PPN) dan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) Nomor 8 Tahun 1983. Ketentuan ini baru-baru ini telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Tarif PPN umum  akan dinaikkan secara bertahap dari 10% menjadi 12% yang dimulai tahun 2022. Harga khusus akan disepakati di kemudian hari. Tarif PPN akan naik menjadi 11% pada tahun 2022 dan menjadi 12% pada tahun 2025.  13 Barang dan jasa telah dihapus dari daftar negatif atau daftar tidak lagi dikenakan PPN dan Anda memiliki pilihan untuk mendapatkan  pembebasan PPN. Sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Ayat 2 UU HPP, ketentuan Pasal 4 UU HPP mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.Sebagaimana beberapa barang dan jasa yang dihapus dari negative list adalah Sembako, Jasa Kesehatan, Jasa Pendidikan merupakan Barang dan Jasa Kena Pajak sesuai pada Pasal 4 a UU HPP, namun untuk Barang dan Jasa Kena Pajak ini mendapat fasilitas di bebaskan sehingga tidak ada perubahan dan atau kenaikan harga untuk Barang dan Jasa tersebut. Hanya saja para pelaku usaha atau yang disebut Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam melakukan transaksi tersebut harus menerbitkan Faktur Pajak. Hal ini yang perlu di perhatikan, karena adanya kemungkinan sanksi pajak jika PKP tidak menerbitkan Faktur dan terlambat melaporkan

Info Training Pelatihan UUHP (Undang Undang Harmonisasi Perpajakan ) Klaster PPN Tahun 2022 - 2023
Info Training Pelatihan UUHP (Undang Undang Harmonisasi Perpajakan ) Klaster PPN Tahun 2022 – 2023

Materi Pembahasan Info Training Pelatihan UUHP (Undang Undang Harmonisasi Perpajakan ) Klaster PPN Tahun 2022 – 2023

  • Sejarah Keluarnya UU Omnibuslaw Cipta Kerja Klaster Perpajakan
  • Sejarah keluarnya UU HPP
  • Karakteristik PPN
  • Mekanisme Pengenaan PPN
  • UPDATE FAKTUR PAJAK DAN PERATURAN PPN
  • Objek PPN
  • Penyerahan BKP dan Non Penyerahan BKP
  • Pengusaha Kena Pajak
  • Tarif PPN serta Dasar Pengenaan Pajak
  • Faktur Pajak (FP)
  • Pengkreditan Pajak Masukan
  • Saat Terutang PPN
  • Tempat Terutang PPN
  • Pemungut PPN
  • Kegiatan Membangun Sendiri
  • Penyerahan Aktiva Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan
  • Fasilitas di Bidang PPN
  • SPT PPN FORMULIR 1111
  • Dasar Hukum
  • Format SPT PPN Formulir 1111
  • Format SPT PPN Formulir 1111DM
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 03/PJ/2022
  • Kupas tuntan Faktur Pajak

Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber dari Kemenkeu RI .DJP  Akademisi Dan Praktisi  Akan Melaksanakan tentang Info Training Pelatihan UUHP (Undang Undang Harmonisasi Perpajakan ) Klaster PPN Tahun 2022 – 2023  Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/

Investasi Biaya 

Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut

  • Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
  • Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di        Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga  Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
  • Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai  / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
  • Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
  • Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
  • Mendapat Tanda Peserta Bimtek
  • Mendapat Tas Eksklusif
  • Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
  • Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
  • Mendapat Flasdisk 8 GB
  • Mendapat Dokumentasi Kegiatan
  • Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
  • Mendapat Sertifikat Bimtek
  • City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih

Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

 (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238

Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.

JADWAL BIMTEK DIKLAT LSMAP TAHUN 2024