Info Training Perpajakan Dalam Proses Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah

759
Info Training Perpajakan Dalam Proses Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah

Info Training Perpajakan Dalam Proses Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah

Dengan Hormat

Dalam pengelolaan keuangan yang bersumber pada APBN dikenal 2 mekanisme pembayaran APBN, yaitu mekanisme langsung (LS) dan mekanisme Uang Persediaan (UP). Pembayaran dalam mekanisme LS dilakukan oleh Bendaharawan Umum Negara (BUN) atau Kuasa BUN (KPPN) kepada pihak ketiga/penyedia atas tagihan yang diajukan oleh satuan kerja, sedangkan pembayaran dalam mekanisme UP dilakukan oleh bendahara pengeluaran satker kepada pihak ketiga/penyedia atas tagihan yang diajukan PPK kepadanya.
Bendahara pengeluaran dapat melakukan pembayaran maksimal untuk pembayaran sampai dengan Rp 20 juta per kuitansi kepada setiap penyedia barang/jasa. (dalam rancangan Peraturan Menteri Keuangan yang baru nilainya naik menjadi Rp 50 juta). Tidak tertutup kemungkinan dalam pembelian atas barang/jasa tersebut terkait dengan pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau pajak penghasilan (PPh) yang harus dikenakan dan disetor kepada negara. Penyedia atau pengusaha yang melaksanakan pekerjaan tersebut dapat berupa pengusaha kena pajak (PKP) atau pengusaha kecil yang bukan PKP.

Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) adalah salah satu bentuk pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh fihak lain terhadap Wajib Pajak. Pengenaan PPh Pasal 22 dikenakan terhadap kegiatan perdagangan barang. Titik pengenaannya ada yang dilakukan pada saat penjualan ada pula pada saat pembelian. Pada umumnya pengenaan PPh Pasal 22 ini dikenakan terhadap perdagangan barang yang dianggap “menguntungkan” sehingga penjual atau pembelinya kemungkinan besar akan mengalami keuntungan dan dengan demikian, pantaslah atas Wajib Pajak tersebut dikenakan cicilan pembayaran Pajak Penghasilan.

Ketentuan PPh Pasal 22 relatif lebih sulit dibandingkan dengan ketentuan tentang pemotongan PPh yang lain seperti PPh Pasal 23 ataupun PPh Pasal 21. Hal ini disebabkan karena sangat bervariasinya objek, pemungut dan bahkan tarifnya. Di bawah ini saya coba ringkaskan objek, tarif dan Pemungut PPh Pasal 22 tersebut

Tujuan Training : Info Training Perpajakan Dalam Proses Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah

  • Peserta dapat memahami Dasar hukum yang mengatur tentang pajak yang dikenakan pada prosedur pengadaan barang / jasa dan dapat menjadikannya sebagai pedoman/acuan adalam aktivitas pengadaan barang dan jasa
  • Peserta memahami tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 26

Materi Training : Info Training Perpajakan Dalam Proses Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah

  • Ruang Lingkup dan Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22
  • Dasar hukum dan kebijakan pengadaan barang dan jasa
  • Pajak penghasilan pasal 22 pada pengadaan barang dan jasa
  • Pemungut pajak penghasilan pasal 22
  • Tata cara pemungutan dan penyetoran PPh  Pasal 22
  • Perhitungan dan tarif PPh Pasal 22 atas pengadaan barang
  • Prosedur pemotongan dan pemungutan tarif PPh pasal 22 atas pengadaan barang
  • Case and Study

Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber dari Kemendagri, Kemenkeu Dan LKPP Dan IAI ,Akademisi  Akan Melaksanakan tentang Info Training Perpajakan Dalam Proses Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Tanggal : Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/

KELAS YANG DAPAT DIPILIH 

  • KELASA TATAP MUKA 
  • KELAS ONLINE VIA APLIKASI ZOOM

Investasi Biaya 

Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut

  • Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
  • Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Biaya Bimtek Online @ Rp. 2.500.000 ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) 
  • Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di        Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga  Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
  • Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai  / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
  • Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
  • Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
  • Mendapat Tanda Peserta Bimtek
  • Mendapat Tas Eksklusif
  • Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
  • Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
  • Mendapat Flasdisk 8 GB
  • Mendapat Dokumentasi Kegiatan
  • Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
  • Mendapat Sertifikat Bimtek
  • City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih

Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

 (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238

Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.

JADWAL BIMTEK DIKLAT LSMAP TAHUN 2025