Jadwal Pelatihan Pelaporan UKL-UPL dan AMDAL | JADWAL PELATIHAN LINGKUNGAN NASIONAL

1630
Bimtek Penyusunan Renja RKA Dan TOR RAB Berbasis Kinerja Tahun Anggaran 2019

Pelatihan Pelaporan UKL-UPL dan AMDAL

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.  Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab usaha dan/kegiatan.

Dokumen UKL-UPL dibuat  pada fase perencanaan proyek sebagai kelengkapan dalam memperoleh perizinan.  Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) diwajibkan pula bagi usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan namun belum memiliki UKL-UPL. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dibuat untuk proyek-proyek yang dampak lingkungannya dapat diatasi, skala pengendaliannya kecil dan tidak kompleks.

Menurut PP no 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, AMDAL dan UKL-UPL menjadi dasar penerbitan izin lingkungan. Izin lingkungan menjadi dasar izin usaha dan izin-izin yang lain. Dengan demikian diperlukan pengendalian yang ketat tentang pelaksanaan AMDAL melalui pelaporan RKL-RPL maupun UKL-UPL oleh pemerintah (RI, Provinsi, Kabupaten/Kota). Jika terjadi pelanggaran terhadap AMDAL yang telah ditetapkan, maka dengan sendirinya izin-izin lain yang dikeluarkan setelah AMDAL juga dibatalkan.

UU PPLH No 32 tahun 2009 menyatakan keberlangsungan suatu industri dan perusahaan sangat dipengaruhi oleh pelaksanaan RKL-RPL sebagai ujung tombak implementasi AMDAL . Bagi perusahaan/kegiatan yang tidak wajib AMDAL, keberlangsungan usaha/kegiatannya dipengaruhi oleh pelaksanaan UKL-UPL. Agar implementasi AMDAL atau UKL-UPL untuk suatu kegiatan/usaha optimal, diperlukan strategi pemenuhan program pengelolaan lingkungan yang tercantum dalam RKL-RPL maupun UKL-UPL .

Sasaran dan Manfaat Pelatihan Pelaporan UKL-UPL DAN AMDAL

  • Peserta memahami konsep UKL-UPL dan AMDAL
  • Peserta memahami dan mampu membuat laporan UKP-UPL dan AMDAL

Outline Pelatihan Pelaporan UKL-UPL Dan AMDAL

  • Pengertian Istilah tentang Dokumen Lingkungan
  • Peraturan tentang AMDAL dan Izin Lingkungan,
  • AMDAL dan konsekuensi
  • Identifikasi Aspek dan Dampak Lingkungan,
  • Implementasi RKL/RPL atau UKL/UPL untuk Media Air : Kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi terkait pengelolaan dan pemantauan kualitas air
  • Implementasi RKL/RPL atau UKL/UPL untuk Media Udara : Kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi terkait pengelolaan dan pemantauan kualitas udara
  • Implementasi RKL/RPL atau UKL/UPL untuk Media Limbah B3 : Prinsip pengelolaan limbah B3 dan kewajiban yang harus dipenuhi dalam mengelola limbah B3
  • Pembuatan Laporan RKL/RPL atau UKL/UPL,
  • Dasar dan latar belakang pelaporan,
  • Mekanisme pelaporan, sistematika laporan AMDAL

Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber dari Akdemisi, Praktisi,Konsultan. Kementrian Lingkungan Hidup BPK RI, Kemendagri, Kemenkeu, Kemnaker Akan Melaksanakan Training Pelatihan  Pada Tanggal Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Training Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/

Investasi Biaya 

Biaya Training ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke Kantor / Perorangan masing-masing peserta dengan Biaya sebagai berikut

  • Biaya Diklat Pelatihan Sebesar @Rp 5.500.000 ( Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel Dan Pajak
  • Biaya Diklat Pelatihan  Non Akomodasi Hotel @Rp.4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Sudah Termasuk Pajak 
  • Bagi Pemda/ Kantor  Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga  Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
  • Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai  / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
  • Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
  • Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
  • Mendapat Tanda Peserta Training
  • Mendapat Tas Eksklusif
  • Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
  • Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Mendapat Kelengkapan Training  (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
  • Mendapat Flasdisk 8 GB
  • Mendapat Dokumentasi Kegiatan
  • Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
  • Mendapat Sertifikat Training PUSDIKLAT LSMAP
  • City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Training Yang dipilih
  • Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore (Khusus pelaksanaan di batam)

Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

 (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238

Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.

JADWAL BIMTEK DIKLAT LSMAP TAHUN 2024