Bimtek Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Berdasarkan Permendagri No. 13 Tahun 2018
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki caranya masing-masing dalam hal pengelolaan keuangannya. Termasuk pada tata cara dan pedoman teknis pemberian dana hibah dan bantuan sosial. Selain itu kedua pemerintahan tersebut juga memiliki auditor independen negara yang bisa melihat perbedaan atau persamaannya, mengenai pengelolaan keuangannya masing-masing.
Salah satu perbedaan yang tampak dari kedua pengelolaan keuangan tersebut, bisa dilihat dari pembelanjaan langsung dan pembelanjaan tidak langsung. Misalnya saja pemberian dana hibah dan batuan sosial yang terdapat pada pembelanjaan tidak langsung. Adalah pengeluaran dalam bentuk uang yang dikeluarkan tanpa adanya input yang dapat diukur dari jenis pelaksanaannya. Beda halnya dengan pembelanjaan barang atau pembelanjaan jasa, yang motifnya tentu jelas dapat dilihat dari umpan balik yang diterima. Namun terkadang dana hibah serta bantuan sosial dicatat dalam pembelanjaan langsung di pemerintah daerah. Jadi sebenarnya dana hibah serta bantuan sosial ini dapat dikategorikan di belanja langsung maupun belanja tidak langsung.
Prosedur Pemberian Dana Hibah Dan Bantuan Sosial
Perbedaan dana hibah dan bantuan sosial yang masuk kepada kategori belanja langsung maupun tidak langsung, dapat terlihat dari urutan pelaksanaan dalam hal pengelolaannya. Pada pemerintah pusat, dana hibah serta bantuan sosial tidak dimasukkan ke dalam kelompok belanja. Tetapi diurutkan dari penyebutan program yang terdapat pada belanja langsung.
Materi Bimtek Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Berdasarkan Permendagri No. 13 Tahun 2018
Perlu diketahui bahwa pemberian dana hibah dan bantuan sosial, berbeda dari bentuk uang yang sudah dikeluarkan oleh jenis belanja lainnya dalam hal pelaksanaannya. Prosedur pemberian dana hibah dan bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada rakyat Indonesia, berdasarkan dari penilaian atau kebijaksanaan secara pribadi dari pemimpin di dalam pemerintahan.
Seorang pemimpin sepatutnya memiliki kekuatan yang besar dalam memutuskan atau menghendaki sesuatu di dalam pemerintahan. Maka dari itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, selayaknya mendapat masukan politis, ekonomis, hukum, serta dimensi lainnya dalam menentukan pedoman teknis pemberian dana hibah dan bantuan sosial di masyarakat Indonesia.
Kini pemberian dana hibah dan bantuan sosial pada pemerintah pusat yang memiliki jumlah paling besar, dilihat dari anggaran yang paling kecil contohnya beasiswa pendidikan. Serta pemberian bantuan kepada sistem pemberdayaan masyarakat di dalam program nasional.
Sedangkan untuk pemberian dana hibah dan bantuan sosial pada pemerintah daerah, lebih dekat kepada pemilik hak pengelolaan kepentingan yaitu rakyat atau masyarakat. Sehingga administrasi dan birokrasi yang terdapat di dalamnya, memiliki ruang lingkup yang lebih kecil dibanding pemerintah pusat.
Dapat dilihat perbedaan lainnya dalam pemberian dana hibah dan bantuan sosial yang ada di pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Di pemerintah daerah rincian dana hibah dan bantuan sosial, lebih mudah dibanding dengan perincian yang terdapat di pemerintah pusat. Dana hibah dan bantuan sosial ini dialokasikan dalam jumlah uangnya, namun cara ini dianggap kurang efektif.Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Melaksanakan Bimtek Pada Tanggal
INFORMASI JADWAL DAN TANGGAL PELAKSANAAN SILAHKAN KLIK DAN DOWNLOAD https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/
Investasi Biaya
- Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
- Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Flasdisk 8 GB
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek
- City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih
- Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore (Khusus pelaksanaan di batam)
Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
☎ (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238
Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.