
Dengan Hormat
APA TUJUAN PENANAMAN MODAL Undang Undang No 25 Tahun 2007 Dalam Pasal 3 ayat (2) disebutkan bahwa tujuan penyelenggaraan penanaman modal, antara lain untuk: (1). meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, (2). menciptakan lapangan kerja; (3). meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan; (4). meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional; (5) meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional; (6). mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan; (7) mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri; dan (8). meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
KEBIJAKAN DASAR PENANAMAN MODAL
Pemerintah memberi perlakuan yang sama bagi penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional (Pasal 4 ayat 2).
PERLAKUAN TERHADAP PENANAMAN MODAL
- Pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada semua penanam modal yang berasal dari negara manapun yang melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 6 ayat 1). Namun demikian, perlakuan ini tidak berlaku bagi penanam modal dari suatu negara yang memperoleh hak istimewa berdasarkan perjanjian dengan Indonesia. (Pasal 6 ayat 2).
- Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan penanam modal, kecuali dengan undang-undang (Pasal 7).
- Dalam hal Pemerintah melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan , Pemerintah akan memberikan kompensasi yang jumlahnya ditetapkan berdasarkan harga pasar).
Tema Bimtek Bidang Penanaman Modal
- Manajemen Penanaman Modal Daerah Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota Dalam Bentuk Rencana Strategis Daerah
- Metode Penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal
- Optimalisasi Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM)
- Optimalisasi Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE)
- Pedoman Perencanaan, Regulasi dan Implementasi Sistem Informasi Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan
- Strategi Penyusunan Dan Penetapan Kebijakan Pengembangan Penanaman Modal Daerah
Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Melaksanakan Bimtek Pada Tanggal
Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/
Investasi Biaya
- Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
- Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Flasdisk 8 GB
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek
- City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih
- Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore (Khusus pelaksanaan di batam)
Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
☎ (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238
Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.