Training Pelatihan Tatacara Peyelesaian Sengketa Medis /Malpraktek ( Perlindungan Hukum & Penyelesaian Sengketa Malpraktek Bagi Rumah Sakit & Klinik Medis )

526
Training Pelatihan Tatacara Peyelesaian Sengketa Medis / Malpraktek ( Perlindungan Hukum & Penyelesaian Sengketa Malpraktek Bagi Rumah Sakit & Klinik Medis )

Training Pelatihan Tatacara Peyelesaian Sengketa Medis / Malpraktek ( Perlindungan Hukum & Penyelesaian Sengketa Malpraktek Bagi Rumah Sakit & Klinik Medis )

Dengan Hormat

Sengketa medik merupakan perselisihan yang timbul akibat hubungan hukum antara dokter dengan pasien dalam upaya melakukan penyembuhan. Hubungan antara dokter dan pasien dalam ilmu kedokteran umumnya berlangsung sebagai hubungan biomedis aktif-pasif  Dalam hubungan tersebut, superioritas dokter terhadap pasien dalam bidang ilmu biomedis jelas terlihat, yaitu hanya ada kegiatan aktif dari pihak dokter sedangkan pasien bersifat pasif. Sikap pasif dari pasien tentunya didasari rasa kepercayaan terhadap kemampuan dokter untuk melakukan penyembuhan atau pengobatan.Melihat dari sisi hubungan hukum antara dokter dengan pasien dapat terjadi karena dua hal, yakni hubungan karena kontrak (terapeutik) dan hubungan karena undang-undang (zaakwarneming). Dalam hubungan kontrak, dokter dan pasien telah dianggap sepakat melakukan perjanjian apabila dokter telah memulai tindakan medis terhadap pasien, sedangkan hubungan karena undang-undang muncul karena kewajiban yang dibebankan pada dokter.

Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kesehatan 

Dokter dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai hak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional (pasal 50 huruf a UU 29 Tahun 2004). •Rumah Sakit (RS) berkewajiban melindungi dan memberi bantuan hukum bagi semua petugas RS dalam melaksanakan tugas (Pasal 29 ayat huruf s UU No. 44/2009). •RS bertanggungjawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di RS (Pasal 46 UU No. 44/20)

Tujuan Training Pelatihan Tatacara Peyelesaian Sengketa Medis / Malpraktek ( Perlindungan Hukum & Penyelesaian Sengketa Malpraktek Bagi Rumah Sakit & Klinik Medis )

  • Manajemen rumah sakit mengenali tren malpraktek dan karenanya mampu menyiapkan teamnya guna mengantisipasi beragam jenis malpraktek & tuntutan hukum (sengketa) yang sering terjadi dalam bisnis kesehatan.
  • Peserta mampu membuat langkah-langkah strategis dalam menghadapi tuntutan malpraktek medis: litigasi, sumber daya tenaga, waktu dan dana.
  • Peserta memahami aspek hukum pidana dan perdata dalam sengketa malpraktek medis sehingga bisa menyiapkan alat bukti yang diperlukan untuk memenangkan sengketa
  • Peserta paham langkah-langkah efektif dalam menangani dan menyelesaikan sengketa gugatan malpraktek
  • Manajemen rumah sakit menguasai teknik negosiasi persuasif dan apa yang harus disiapkan ketika berhadapan dengan pihak keluarga korban tindakan malpraktek medis.
  • Paham dan menguasai metode efektif public relation dalam mengelola media massa dan komunitas sekitar selama konflik gugatan malpraktek berlangsung.
  • Paham bagaimana menjaga bahkan ketika diperlukan membangun kembali image & reputasi rumah sakit pasca konflik.
  • Mampu membandingkan serta menentukan cakupan serta persyaratan yang menguntungkan ketika memilih beragam produk asuransi guna limitasi resiko yang tepat untuk sengketa malpraktek medis.
  • Bisa menentukan tindakan antisipasi management internal selama, ketika dan sesudah sengketa malpraktek.

Materi Training Pelatihan Tatacara Peyelesaian Sengketa Medis / Malpraktek ( Perlindungan Hukum & Penyelesaian Sengketa Malpraktek Bagi Rumah Sakit & Klinik Medis )

  1. Memahami definisi Malpraktek.
  2. Memahami trend Jenis Malpraktek & tuntutan (sengketa) yg sering terjadi di Indonesia.
  3. Beragam studi kasus malpraktek & tuntutan yang sering terjadi di Indonesia.
  4. Memahami Posisi Hukum pada bisnis Kesehatan dan implikasinya dalam bisnis kesehatan.
  5. Memahami Kode Etik Kedokteran dan hubungannya dengan etika bisnis kesehatan.
  6. Memahami Klasifikasi Malpraktik :
    • Criminal Malpractice (Malfeasance)
    • Civil Malpractice (Nonfeasance)
    • Administrative Malpractice (Misfeasance)
  7. Step by step Teknik menghadapi criminal malpractice : informal defence & formal/legal defence.
  8. Teknik penanganan & penyelesaian sengketa gugatan malpraktek melalui jalur hukum maupun melalui jalur mediasi.
  9. Studi kasus beragam kasus malpraktek beserta penanganannya.
  10. Memahami bentuk – bentuk penyelesaian sengketa yang umum digunakan di Indonesia : ajudikasi & Non-Ajudikasi.
  11. Memahami dasar hukum Negosiasi sebagai salah satu bentuk penyelesaian sengketa non-ajudikasi.
  12. Membahas tentang tahapan negosiasi dan langkah-langkah praktis apa yang harus dilakukan untuk memenangkan negosiasi dalam sengketa malpraktek.
  13. Mempelajari variabel-variabel dalam negosiasi sengketa malpraktek sebagai kekuatan negosiasi yang menjadikan negosiator lebih fleksibel dan kreatif dalam mencapai titik kesepakatan terbaik.

Narasumber Training Pelatihan Tatacara Peyelesaian Sengketa Medis / Malpraktek ( Perlindungan Hukum & Penyelesaian Sengketa Malpraktek Bagi Rumah Sakit & Klinik Medis ) Dari Praktisi Dan Akedimisi Hukum Kesehatan

Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber Berpengalaman Selama 20 Tahun  Akan Melaksanakan tentang Training Pelatihan Tatacara Peyelesaian Sengketa Medis / Malpraktek ( Perlindungan Hukum & Penyelesaian Sengketa Malpraktek Bagi Rumah Sakit & Klinik Medis ) Info Tanggal : Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/

KELAS YANG DAPAT DIPILIH 

  • KELASA TATAP MUKA 
  • KELAS ONLINE VIA APLIKASI ZOOM

Investasi Biaya 

  • Biaya Training / Pelatihan Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
  • Biaya Training / Pelatihan Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Biaya Training Pelatihan Online @ Rp. 2.500.000 ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) 
  • Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di        Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga  Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
  • Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai  / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
  • Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
  • Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
  • Mendapat Tanda Peserta Bimtek
  • Mendapat Tas Eksklusif
  • Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
  • Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
  • Mendapat Flasdisk 8 GB
  • Mendapat Dokumentasi Kegiatan
  • Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
  • Mendapat Sertifikat Training Pelatihan PUSDIKLAT LSMAP
  • City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih

Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

 (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238

 

Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.

JADWAL BIMTEK DIKLAT LSMAP TAHUN 2024