
Bimtek Diklat Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah BLUD / BLU Berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 Dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016
Dengan Hormat
BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana. Tarif layanan tersebut harus mempertimbangkan 4 aspek yaitu :
A. Kontinuitas dan pengembangan layanan
yaitu pengaruh pengenaan tarif secara keseluruhan terhadap kelangsungan hidup (going concern) dan pertumbuhan
satker BLU. Keberlangsungan dan tingkat pertumbuhan dapat dilihat dari proyeksi
terhadap kinerja layanan/keuangan yang akan datang yang tercermin dari proyeksi
laporan keuangan di masa yang akan datang.
B. Daya beli masyarakat
yaitu pertimbangan yang berorientasi kepada kemauan dan kemampuan daya beli masyarakat penerima layanan (ability and willingness to pay) terhadap masing-masing tarif layanan.
C. Asas keadilan dan kepatutan
memperhatikan antara lain :
- Pengenaan tarif kepada masyarakat penerima layanan mencerminkan keadilan dan kepatutan sesuai dengan golongan masyarakat penerima layanan tersebut.
- Tarif yang dikenakan tidak bertentangan dengan kebijakan dan peraturan pemerintah yang berlaku.
D. Kompetisi yang sehat
yaitu apabila dibandingkan dengan industri sejenis dan dengan mempertimbangkan antara lain faktor lokasi dan nilai tambah yang diberikan, tarif yang dikenakan merupakan tarif yang wajar untuk diberlakukan kepada masyarakat.
Menteri Keuangan mengatur pedoman umum penyusunan tarif layanan. Menteri/ pimpinan lembaga mengatur pedoman teknis penyusunan tarif layanan BLU. BLU menyusun tarif layanan dengan memperhatikan pedoman umum dan pedoman teknis tersebut.
Tarif layanan diusulkan oleh pemimpin BLU kepada menteri/pimpinan lembaga. Menteri/
pimpinan lembaga menyampaikan usulan tarif layanan kepada Menteri Keuangan untuk
ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 pasal 81 disebutkan bahwa BLUD mengenakan tarif atas imbalan dari barang atau jasa yang diberikan. Penyusunan tarif layanan disusun atau dihitung bedasarkan penghitungan biaya per unit layanan dan hasil per investasi dana. Tujuan menghitung unit cost dalam hal ini adalah untuk menutup seluruh biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan barang atau jasa tersebut. Penghitungan tarif layanan dilakukan menggunakan akuntansi biaya. Besaran tarif yang disusun dalam bentuk nilai nominal uang yang harus dibayarkan masyarakat untuk mendapatkan sebuah barang atau layanan tertentu dari BLUD.
Penyusunan pola tarif layanan dilakukan oleh pemimpin BLUD. Dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 pasal 83 Pemimpin BLUD harus mempertimbangkan beberapa aspek, yaitu
- Aspek kontinuitas (keberlanjutan)
- Aspek Pengembangan Layanan
- Aspek Kebutuhan
- Aspek Daya Beli Masyarakat
- Aspek Keadilan dan Kepatutan
- Aspek Kompetisi yang sehat
Pemimpin BLUD mengusulkan hasil penghitungan tarif layanan tersebut kepada Kepala Daerah. Usulan tersebut dapat berupa usulan tarif layanan baru atau perubahan tarif layanan. Usulan tarif tersebut dapat berupa usulan tarif pelayanan secara keseluruhan ataupun per unit pelayanan. Dalam membentuk/menyusun tarif layanan, pemimpin BLUD dapat membentuk kelompok yang melibatkan beberapa pihak, diantaranya:
- SKPD yang membidangi kegiatan BLUD
- SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah
- Unsur perguruan tinggi
- Lembaga profesi
Hasil penghitungan tarif layanan tersebut harus diatur dalam peraturan kepala daerah dan disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Bagaimana dengan BLUD yang belum menyusun pola tarif? Bagi BLUD yang belum melakukan penyusunan pola tarif layanan masih harus menggunakan tarif layanan sesuai dengan ketenteuan peraturah daerah setempat. Dimana tarif layanan tersebut belum tentu sesuai dengan penghitungan unit cost BLUD, yang nantinya akan menyebabkan kerugian pada BLUD.
Untuk itu dalam membangun bisnis yang sehat dalam BLUD, penyusunan pola tarif layanan menjadi kunci utama untuk mulai menghindarkan BLUD dari bisnis yang rugi.
Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber dari BPK RI, Kemendagri, Kemenkeu ,Akademisi Akan Melaksanakan Bimtek Pada TanggalInformasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/
Investasi Biaya
Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut
- Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
- Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
- Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Flasdisk 8 GB
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek
- City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih
- Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore (Khusus pelaksanaan di batam)
Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
☎ (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238
Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.