BIMTEK DIKLAT TEKNIK PENYELESAIAN/TINDAK LANJUT KERUGIAN NEGARA/DAERAH DAN ANTISIPASI TUNTUTAN TINDAK PIDANA KORUPSI HASIL TEMUAN AUDIT OLEH BPK

639

Dengan Hormat

Banyak sudah pemerintah daerah baik pemerintah kabupaten/kota maupun pemerintah provinsi dari berbagai daerah berkunjung dan melaksanakan studi banding sekaligus menyaksikan proses sidang tuntutan ganti rugi oleh MP-TGR (Majelis Pertimbangan-Tuntutan Ganti Rugi) atas tata kelola keuangan daerah dalam hal ini pelaksanaan penyelesaian kerugian negara/daerah melalui tuntutan ganti rugi atau TGR Dari hasil diskusi dan pembicaraan dengan daerah-daerah yang melaksanakan studi banding, terdapat beberapa hal yang sering luput dari pertanyaan atau tanggapan dari peserta studi banding.sidang MP-TGR nanti di daerah masing-masing. Pertama, berkenaan dengan regulasi yang digunakan di dalam penyelesaian tuntutan ganti rugi; Kedua, berkenaan dengan apa yang harus dibuktikan di dalam proses persidangan TGR. Kedua hal ini adalah sesuatu yang substantif untuk diketahui. Sehingga oleh karena itu maka di dalam catatan saya kali ini akan membahas kedua hal tersebut.

Untuk melaksanakan penyelesaian ganti rugi atas kerugian keuangan negara/daerah yang dilakukan oleh pegawai negeri bukan bendahara sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) diwajibkan untuk membentuk Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah, dan untuk menetapkan pegawai negeri bukan bendahara telah melanggar hukum atau lalai maupun dibebaskan dari TGR, peraturan perundang-undangan telah menegaskan bahwa atas hal ini harus ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah tentang pengenaan ganti rugi atau pembebasan ganti rugi

Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan  Bersama Para Pakar dan Narasumber dari BPK RI, Kemendagri, Kemenkeu ,Akademisi  Akan Melaksanakan Bimtek Pada Tanggal

Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/

Investasi Biaya 

Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut

  • Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
  • Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai  / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
  • Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
  • Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
  • Mendapat Tanda Peserta Bimtek
  • Mendapat Tas Eksklusif
  • Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
  • Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
  • Mendapat Flasdisk 8 GB
  • Mendapat Dokumentasi Kegiatan
  • Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
  • Mendapat Sertifikat Bimtek
  • City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih
  • Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore (Khusus pelaksanaan di batam)

Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

 (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238

 

Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.

JADWAL BIMTEK DIKLAT LSMAP TAHUN 2024