BIMTEK > DIKLAT PENYUSUNAN LKPD BERBASIS AKRUAL DAN POTENSI KESALAHAN (Error/Misstatement) YANG PERLU DIANTISIPASI PADA SETIAP AKUN LKPD

617

Dengan Hormat

Penyajian Laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) merupakan tanggung jawab Kepala Daerah (Pasal 31 UU No.17 Tahun 2003). Namun yang perlu dipertanyakan, mungkinkah LKPD akan berkualitas jika tidak didukung dengan mindset yang sesuai atas penyajian LKPD oleh seluruh pihak yang terkait dalam pengelolaan keuangan daeraTidak dapat terbantahkan lagi jika yang paling bertanggungjawab atas penyajian laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) adalah Gubernur/Bupati/Walikota. Namun, perlu untuk dipahami bahwa LKPD merupakan output dari suatu sistem akuntansi yang tidak terlepas dari siklus pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran (penyusunan Anggatan Pendapatan dan Belanja Daerah/APBD), pelaksanaan APBD, pengawasan sampai kepada pertanggungjawaban APBD, sehingga untuk menguraikan secara komprehensif penyebab dari dihasilkannya suatu opini hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LKPD, tidak dapat hanya dengan menganalisis laporan hasil pemeriksaan BPK saja, namun juga perlu untuk melakukan studi yang mendalam atas seluruh regulasi, kebijakan, rangkaian prosedur, peralatan (fasilitas) dan penyelenggara pengelolaan keuangan daerah itu sendiri. Malahan jika diperlukan dan dimungkinkan sampai kepada menilai sejauhmana proses pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, karena walaupun peraturan perundang-undangan telah memberikan wewenang ataupun hak penuh kepada BPK untuk menentukan opini atas penyajian LKPD, tidak dapat dipungkiri bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK juga sangat dipengaruhi oleh komitmen, kemampuan, kompetensidanetika seorang auditor BPK yang tentunya dapat pula dipertanyakan.

Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan  Bersama Para Pakar dan Narasumber dari BPK RI, Kemendagri, Kemenkeu ,Akademisi  Akan Melaksanakan Bimtek Pada Tanggal

Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/

Investasi Biaya 

Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut

  • Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
  • Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai  / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
  • Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
  • Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
  • Mendapat Tanda Peserta Bimtek
  • Mendapat Tas Eksklusif
  • Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
  • Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
  • Mendapat Flasdisk 8 GB
  • Mendapat Dokumentasi Kegiatan
  • Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
  • Mendapat Sertifikat Bimtek
  • City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih
  • Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore (Khusus pelaksanaan di batam)

Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

 (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238

Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.

JADWAL BIMTEK DIKLAT LSMAP TAHUN 2025