Bimtek Implementasi E-Katalog Versi 6 Dan Sosisalisasi Perpres No.46 Tahun 2025 PBJP
Dengan Hormat
Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2024 (SE Kepala LKPP No. 9/2024) tentang Implementasi Katalog Elektronik Versi 6 yang mewajibkan penggunaan belanja barang/jasa pada Katalog Elektronik V6. Aturan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2025, bertujuan memastikan seluruh proses e-Purchasing berjalan optimal, termasuk penyediaan mekanisme pembayaran.Peluncuran Katalog Elektronik V6 tidak hanya menjadi bukti nyata komitmen LKPP bersama PT Telkom Indonesia Tbk, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri dalam transformasi digital PBJ, tetapi juga menghadirkan inovasi untuk mempermudah pelaku UMKK dalam proses pembayaran. Platform ini telah dirancang agar terintegrasi dengan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI) dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 merevisi secara komprehensif kerangka hukum pengadaan barang/jasa pemerintah, menggantikan Perpres 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, dengan mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Melalui perluasan ruang lingkup, peraturan ini kini mencakup pengadaan oleh Pemerintah Desa yang dibiayai APB Desa, serta penambahan dan penyesuaian definisi kunci seperti “Institusi Lainnya”, “Pemerintah Desa”, dan “Personel Lainnya” yang kini mencakup prajurit TNI, anggota Polri, dan ASN pada K/L non-pengelola PBJ. Lebih lanjut, redefinisi istilah seperti “E-marketplace”, “E-purchasing”, “Usaha Mikro/Kecil”, “Pengadaan Berkelanjutan”, serta “Konsolidasi PBJ” memperjelas norma dan pelaku dalam sistem PBJ. Dari sisi prosedural, peraturan ini memperkenalkan pengadaan langsung untuk pekerjaan konstruksi, mendorong penggunaan Produk Dalam Negeri, produk ramah lingkungan, serta hasil produksi UMK dan Koperasi dengan kewajiban alokasi anggaran minimal 40% oleh PPK. Selain itu, jenis kontrak kini mencakup skema berbasis kinerja dan modifikasi putar kunci, sementara besaran uang muka, jaminan penawaran, dan sanggah banding diatur berdasarkan jenis usaha dan pekerjaan. Perubahan juga mencakup pembaruan kriteria penunjukan langsung, kewajiban penggunaan aplikasi SPSE, penguatan sertifikasi kompetensi PPK, serta preferensi harga untuk PDN. Selanjutnya, aspek pelaksanaan swakelola, pengadaan internasional, PBJ dari dana hibah/pinjaman luar negeri, dan mekanisme penyelesaian sengketa kontrak turut diatur lebih rinci, termasuk tugas-tugas LKPP yang disesuaikan. Dengan pendekatan normatif dan sistematis ini, Perpres 46/2025 diharapkan menjadi instrumen hukum strategis dalam mewujudkan tata kelola pengadaan nasional yang modern, inklusif, dan berkelanjutan.
Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Narasumber Dari Praktisi Dan Akademisi Melaksanakan Bimtek Implementasi E-Katalog Versi 6 Dan Sosisalisasi Perpres No.46 Tahun 2025 PBJP Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/
Investasi Biaya
- Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
- Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
- Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Flasdisk 8 GB
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek
- City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih
Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
Kontak Kantor ☎ (021) 21202049,
Kontak Telpon Dan WA 0821-1414-0177, 0812-8862-1238
Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.











