Bimtek Implementasi Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah / SAPD Serta Penyusunan Laporan Keuangan SKPD Oleh Bendahara SKPD Sesuai Permendagri Nomor.77 Tahun 2020
Dengan Hormat
Sistem akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD) merupakan suatu instrumen penting yang harus disiapkan dalam rangka implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)berbasis akrual. SAPD sebagai alat untuk mewujudkan prinsip-prinsip dasar yang telahditetapkan oleh SAP dan kebijakan akuntansi menjadi serangkaian prosedur pencatatandengan menggunakan akuntansi double entrymelalui alat-alatnya berupa buku jurnal,buku besar, neraca saldo, dan laporan keuangan itu sendiri. Sebagai sebuah pedoman,SAPD menjelaskan siapa melakukan apa sekaligus menegaskan transaksi apa dicatatbagaimana. Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD) dapat dikelompokkan ke dalam duasubsistem pokok berikut:A.Sistem Akuntansi SKPD (SA-SKPD)SKPD merupakan entitas akuntansi yang berkewajiban menyusun laporankeuangan dan menyampaikannya kepada kepala daerah melalui PPKD. SKP membuat 5laporan keuangan, yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional(LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).B.Sistem Akuntansi PPKD (SA-PPKD)SA-PPKD terbagi kedalam dua subsistem yang terintegrasi, yaitu:1)SA-PPKD sebagai pengguna anggaran (entitas akuntansi) yang akan menghasilkanlaporan keuangan PPKD yang terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca,Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atasLaporan Keuangan (CaLK).2)SA-Konsolidator sebagai wakil Pemerintah Daerah (entitas pelaporan) yang akanmencatat transaksi resiprokal antara SKPD dan PPKD (selaku BUD) dan melakukanproses konsolidasi laporan keuangan (laporan keuangan dari seluruh SKPD dan PPKDmenjadi laporan keuangan Pemerintah Daerah yang terdiri atas Laporan RealisasiAnggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca, LaporanOperasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), danCatatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah / SAPD Serta Penyusunan Laporan Keuangan SKPD Oleh Bendahara SKPD Sesuai Permendagri Nomor.77 Tahun 2020
Ketentuan:
1. Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD) dilaksanakan melalui proses bisnis yang menerapkan sistem pemerintahan berbasis
elektronik dalam SIPD Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah.
2. Proses bisnis akuntansi dan pelaporan yang diterapkan dalam SIPD berlangsung secara otomatis mulai dari pengakuan transaksi,
pencatatan, pengelompokkan, dan penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.
Pedoman Sistem Akuntansi Pelaporan Keuangan Daerah
1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020
Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber dari, BPK RI, Kemendagri, Kemenkeu ,Akademisi Akan Melaksanakan tentang Bimtek Implementasi Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah / SAPD Serta Penyusunan Laporan Keuangan SKPD Oleh Bendahara SKPD Sesuai Permendagri Nomor.77 Tahun 2020 Tanggal : Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/
Investasi Biaya
Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut
- Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
- Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
- Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Flasdisk 8 GB
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek
- City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih
Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
☎ (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238