Bimtek Inventarisasi Barang Milik Daerah ( BMD )/ Aset Daerah : Teknik-Teknik Inventarisasi Aset / BMD 2020 – 2021

2348
Bimtek Inventarisasi Barang Milik Daerah ( BMD )/ Aset Daerah : Teknik-Teknik Inventarisasi Aset / BMD 2020 - 2021

Bimtek Inventarisasi Barang Milik Daerah ( BMD )/ Aset Daerah : Teknik-Teknik Inventarisasi Aset / BMD 2020 – 2021

Bimtek Inventarisasi Barang Milik Daerah ( BMD )/ Aset Daerah adalah kegiatan untuk melakukan pengecekan antara data administratif BMD dengan kondisi fisik BMD yang bersangkutan. Maksud inventarisasi adalah untuk mengetahui jumlah dan nilai serta kondisi BMD yang sebenarnya, yang dikuasai Pengguna Barang maupun Kuasa Pengguna Barang atas suatu obyek barang.

Inventarisasi aset terdiri atas dua aspek, yaitu inventarisasi fisik dan yuridis/legal. Aspek fisik  terdiri atas bentuk, luas, lokasi,volume/jumlah, jenis, alamat dan lain-lain. Sedangkan aspek yuridis adalah status penguasaan, masalah legal yang dimiliki, batas akhir penguasaan dan lain- lain. Proses kerja yang dilakukan adalah pendataan, kodifikasi/ labelling, pengelompokan dan pembukuan/ administrasi sesuai dengan tujuan manajemen aset

Dokumentasi Bimtek Inventarisasi Barang Milik Daerah ( BMD )/ Aset Daerah

Bimtek Inventarisasi Barang Milik Daerah ( BMD )/ Aset Daerah : Teknik-Teknik Inventarisasi Aset / BMD 2020 – 2021

Bimtek Inventarisasi Barang Milik Daerah ( BMD )/ Aset Daerah

Tujuan Inventarisasi Barang Milik Daerah ( BMD )/ Aset Daerah

  • 1. Menginventarisasi dan mengamankan seluruh BMD pada SKPD yang hingga saat ini belum terinventarisasi dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan;
  • 2. Menyajikan nilai koreksi BMD pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
  • 3. Melakukan sertifikasi BMD atas nama Pemerintah Daerah.

Obyek Inventarisasi Barang Milik Daerah ( BMD )/ Aset Daerah

Adapun yang termasuk dalam obyek Inventarisasi BMD meliputi:

1. Barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; dan

2. Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, meliputi:

  • a) barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
  • b) barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
  • c) barang yang diperoleh berdasarkan undang-undang; atau
  • d) barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Adapun pengertian Barang Milik Daerah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 butir 1 huruf a,b dan  butir 2 huruf a, b, c, d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan barang Milik Daerah bahwa  Barang Milik Daerah adalah Barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD, barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang sebagaimana dimaksud   meliputi :

  • Barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
  • Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
  • Barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang; atau
  • Barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 : 6).

Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber dari, BPK RI, Kemendagri, Kemenkeu ,Akademisi  Akan Melaksanakan  tentang Bimtek Inventarisasi Barang Milik Daerah ( BMD )/ Aset Daerah : Teknik-Teknik Inventarisasi Aset / BMD 2020 – 2021  Tanggal : Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/

Investasi Biaya 

Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut

  • Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
  • Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di        Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga  Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
  • Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai  / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
  • Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
  • Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
  • Mendapat Tanda Peserta Bimtek
  • Mendapat Tas Eksklusif
  • Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
  • Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
  • Mendapat Flasdisk 8 GB
  • Mendapat Dokumentasi Kegiatan
  • Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
  • Mendapat Sertifikat Bimtek
  • City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih

Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

 (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238

Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.

JADWAL BIMTEK DIKLAT LSMAP TAHUN 2025