Bimtek Kebijakan Manajemen PNS Dan PPPK Berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023 Serta Tata Cara Singkronisasi Rencana Kerja Bidang Manajemen ASN Sesuai Dengan PermenPan RB No.8 Tahun 2023
Dengan Hormat
UU Nomor 20 Tahun 2023 mencakup penguatan pengawasan Sistem Merit, penataan kebutuhan PNS dan PPPK, serta digitalisasi Manajemen ASN untuk efisiensi. UU ini menetapkan batas usia pensiun yang berbeda untuk jabatan manajerial dan nonmanajerial Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Sinkronisasi Rencana Kerja Di bidang Manajemen Aparatur Sipil Negara
Manajemen PNS Bertujuan Untuk Meningkatkan Pengembangan Karier, Pemenuhan Kebutuhan Organisasi Dan Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil.Penyelenggaraan Manajemen PNS Dilaksanakan Oleh Presiden Selaku Pemegang Kekuasaan Tertinggi Pembinaan ASN Dengan Kewenangan Untuk Kewenangan Menetapkan Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian PNS Serta Pembinaan Manajemen PNS Di Instansi Pemerintah Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.Presiden dpat mendelegasikan kewenangan tersebut kepada PyB dalam pelaksanaan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. Namun apabila terjadi pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK atau untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, Presiden dapat menarik kembali pendelegasian kewenangan
Materi Bimtek Kebijakan Manajemen PNS Dan PPPK Berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023 Serta Tata Cara Singkronisasi Rencana Kerja Bidang Manajemen ASN Sesuai Dengan PermenPan RB No.8 Tahun 2023
- UU ASN No 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Sinkronisasi Rencana Kerja Di bidang Manajemen Aparatur Sipil Negara
- Arah Kebijakan Manajemen ASN
- Sistem Manajemen PNS Dan PPPK
- Dokumen perencanaan yang berisi rencana program dan rencana kegiatan untuk melaksanakan dan mencapai tujuan pembangunan di bidang Manajemen ASN
- Evaluasi Kegiatan Tanya Jawab Dan Diskusi
Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber dari BKN RI Dan KemenPAN RB RI Akademisi Dan Praktisi Akan Melaksanakan tentang Materi Bimtek Kebijakan Manajemen PNS Dan PPPK Berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023 Serta Tata Cara Singkronisasi Rencana Kerja Bidang Manajemen ASN Sesuai Dengan PermenPan RB No.8 Tahun 2023 Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/
Investasi Biaya
Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut
- Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
- Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
- Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Flasdisk 8 GB
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek
- City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih
Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
☎ (021) 21202049,
0821-1414-0177, 0812-8862-1238