Bimtek
Bimtek Kodefikasi Perencanaan Pembangunan Daerah Sesuai Regulasi Terbaru 2026 -2027
Bimtek Kodefikasi Perencanaan Pembangunan Daerah Sesuai Regulasi Terbaru 2026 -2027
Deskripsi
Bimtek Kodefikasi Perencanaan Pembangunan Daerah Sesuai Regulasi Terbaru 2026–2027 merupakan kegiatan peningkatan kompetensi bagi aparatur pemerintah daerah dalam memahami, menerapkan, dan melakukan penyesuaian kodefikasi serta nomenklatur pada proses perencanaan pembangunan daerah. Materi disusun dengan mengacu pada regulasi terbaru, termasuk Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 yang mengatur Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Pelatihan ini membahas keterkaitan kodefikasi dengan penyusunan dokumen perencanaan, penganggaran, program, kegiatan, subkegiatan, indikator kinerja, serta penerapannya dalam sistem informasi pemerintahan daerah. Peserta juga akan memperoleh pemahaman mengenai pemutakhiran kode dan nomenklatur serta sinkronisasi antara dokumen perencanaan dan keuangan daerah.
Selain itu, bimtek membahas praktik identifikasi dan penggunaan kodefikasi secara tepat untuk meminimalkan kesalahan dalam penyusunan RKPD, Renja Perangkat Daerah, KUA-PPAS, hingga APBD. Penguatan pemahaman ini penting untuk meningkatkan konsistensi, akurasi, transparansi, dan keterpaduan proses perencanaan pembangunan daerah.
Bimtek dirancang secara aplikatif melalui pembahasan regulasi, studi kasus, simulasi, dan latihan sehingga peserta mampu menerapkan kodefikasi secara efektif sesuai ketentuan terbaru 2026–2027.
Tujuan Bimtek Kodefikasi Perencanaan Pembangunan Daerah Sesuai Regulasi Terbaru 2026 -2027
- Meningkatkan pemahaman aparatur daerah mengenai konsep klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan daerah.
- Memahami regulasi terbaru yang menjadi dasar penyusunan perencanaan dan penganggaran daerah.
- Meningkatkan kemampuan dalam menentukan kode dan nomenklatur urusan, bidang urusan, program, kegiatan, dan subkegiatan.
- Meningkatkan kesesuaian antara dokumen perencanaan pembangunan dan dokumen penganggaran daerah.
- Memahami penerapan kodefikasi dalam RKPD, Renja Perangkat Daerah, KUA-PPAS, dan APBD.
- Meningkatkan ketepatan input dan pemutakhiran data perencanaan melalui SIPD RI.
- Mengurangi kesalahan dalam penggunaan kodefikasi dan nomenklatur pada proses perencanaan daerah.
- Meningkatkan sinkronisasi perencanaan antar-OPD serta keterkaitan antara target pembangunan dan penganggaran.
- Meningkatkan kualitas, konsistensi, transparansi, dan akuntabilitas perencanaan pembangunan daerah.