Bimtek Manajemen Talenta Dalam Mendukung Pelaksanaan PP No 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS

1186
BIMTEK MANAJEMEN TALENTA DALAM MENDUKUNG PELAKSANAAN PP NO. 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PNS

BIMTEK MANAJEMEN TALENTA DALAM MENDUKUNG PELAKSANAAN PP NO. 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PNS

Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag Kepegawaian , Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menandai momentum peningkatan profesionalisme pada birokasi pemerintahan di Indonesia. Pemerintah Indonesia telah memulai langkah serius untuk mengimplementasikan sistem manajemen ASN dalam rangka meningkatkan pegawai ASN dalam memberikan pelayanan prima.  Disamping itu, UU ASN juga mendorong aspek kualifikasi, kompetensi dan kinerja menjadi isu utama sebagai fokus reformasi pelayanan publik di institusi pemerintah sehingga salah satu aspek penting dalam pengelolaan ASN adalah menerapkan manajemen karir ASN.

Sebagaimana UU ASN tersebut pada Pasal 51 menyebutkan bahwa Manajemen karir ASN diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit sebagaimana gambar dibawah ini. Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Selanjutnya pada Pasal 108 menyebutkan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi (Utama, Madya, dan Pratama) dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Sedangkan dalam PP No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 134 menyebutkan bahwa Ketentuan mengenai pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif dapat dikecualikan pada Instansi Pemerintah yang telah menerapkan Sistem Merit dalam pembinaan Pegawai ASN dengan persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara. Salah satu kriteria Instansi Pemerintah telah menerapkan Sistem Merit berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 adalah memiliki manajemen karir ASN yang terdiri dari perencanaan, pengembangan, pola karir, dan kelompok rencana suksesi yang diperoleh dari manajemen talenta.

Manajemen talenta merupakan sistem untuk menarik, mengidentifikasi, mengembangkan, mempromosikan dan mempertahankan ASN yang memiliki potensi tinggi sebagai asset yang berharga bagi organisasi. Implementasi manajemen talenta merupakan salah satu strategi kunci menghadapi tantangan profesionalisme ASN kedepan dalam rekrutmen terbuka. Manajemen talenta terkait tiga hal: 1) Mengembangkan dan memperkuat pegawai baru pada proses pertama kali masuk perusahaan (onboarding). 2) Memelihara dan mengembangkan pegawai yang sudah ada di perusahaan.  3) Menarik sebanyak mungkin pegawai yang memiliki kompetensi, komitmen dan karakter bekerja pada perusahaan. Dalam manajemen talenta evaluasi pegawai ditekankan pada dua bidang utama, yaitu pengukuran: kinerja dan potensi.   Kinerja karyawan saat ini dalam pekerjaan tertentu selalu pengukuran alat evaluasi standar dari profitabilitas karyawan.  Sedangkan pada potensi karyawan, yang berarti kinerja masa depan karyawan, jika diberi pengembangan yang tepat keterampilan dan tanggung jawab meningkat.

Training ini akan membantu anda dalam melakukan manajemen bakat karyawan / ASN didalam organisasi sehingga karyawan anda akan merasa nyaman dan memiliki keyakinan akan karir mereka didalam perusahaan.

  1. TUJUAN PELATIHAN

Tujuan dari Pelatihan Manajemen Talenta Untuk Mendukung Manajemen Karir ASN dalah sebagai berikut

  1. Peserta dapat memahami konsep Talent Management
  2. Peserta mampu membuat maping kinerja vs bakat
  3. Peserta mampu membuat talent pool
  4. Peserta mampu membuat perencanaan pengembangan Talenta
  5. Peserta mampu menyusun sistem karir
  6. Peserta memahami Teknik & Metode untuk Evaluasi Promosi, Mutasi & Demosi
  7. Peserta mampu mengimplementasikan Talent Mgt & Career System berbasis IT
  1. DASAR PENYELENGGARAAN PELATIHAN

Dasar penyelenggaraan pelatihan Manajemen Talenta Untuk Mendukung Manajemen Karir ASN adalah sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 tentang Manajemen ASN.
  3. Peraturan Presiden Nomor 30 tahun 2019 tentang Sistem Penilaian Kinerja Pegawai.
  4. Peraturan lainnya yang terkait dengan manajemen talenta pemerintah
  1. NARASUMBER/INSTRUKTUR

Narasumber/Instruktur berasal dari pejabat-pejabat Pemerintah yang berpengalaman baik secara konsep/teori maupun praktek dalam penyusunan Manajemen Talenta Untuk Mendukung Manajemen Karir ASN.

  1. PESERTA

Peserta yang akan mengikuti pelatihan Manajemen Talenta Untuk Mendukung Manajemen Karir ASN dapat berasal dari OPD yang terkait dengan manajemen SDM,.

Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber dari BPK RI, Kemendagri, Kemenkeu ,Akademisi  Akan Melaksanakan BIMTEK MANAJEMEN TALENTA DALAM MENDUKUNG PELAKSANAAN PP NO. 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PNS Tanggal : Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/

Investasi Biaya 

Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut

  • Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
  • Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di        Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga  Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
  • Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai  / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
  • Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
  • Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
  • Mendapat Tanda Peserta Bimtek
  • Mendapat Tas Eksklusif
  • Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
  • Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
  • Mendapat Flasdisk 8 GB
  • Mendapat Dokumentasi Kegiatan
  • Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
  • Mendapat Sertifikat Bimtek
  • City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih
  • Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore (Khusus pelaksanaan di batam)

Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

 (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238

Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.

JADWAL BIMTEK DIKLAT LSMAP TAHUN 2024