Bimtek Pelatihan Pengelolaan PNBP ( Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak ) Bagi Pengelola PNBP
Dengan Hormat
Dari tahun ke tahun pemerintah terus berupaya untuk melakukan pembangunan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan berbagai transformasi kebijakan demi mensejahterakan masyarakat Indonesia. Untuk mendukung upaya tersebut, dibutuhkan anggaran yang cukup untuk memenuhi kebutuhan negara. Maka dari itu, di sinilah peran pendapatan negara sebagai sumber penerimaan yang diperoleh baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri untuk kemudian dikembalikan lagi pada rakyat dalam bentuk pembangunan di segala bidang dan pemberian pelayanan oleh pemerintah. Jika membicarakan pendapatan negara, satu hal yang sering dikaitkan dengan hal tersebut adalah pajak. Padahal sesuai dengan pasal 11 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara bahwa pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan hibah.
PNBP merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang tidak kalah penting dengan kedua sumber pendapatan lainnya yaitu pajak dan hibah. Pada APBN 2021, PNBP diproyeksikan sebesar Rp 298,2 triliun. Untuk mencapai angka tersebut, perlu dilakukan pengelolaan PNBP yang optimal dan sistematis. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2020, disebutkan bahwa pengelolaan PNBP meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan. Pengelolaan PNBP yang dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dan pimpinan instansi pengelola PNBP, memiliki tujuan untuk meningkatkan pelayanan, akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaan negara yang berasal dari PNBP.
Materi Bimtek Pelatihan Pengelolaan PNBP ( Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak ) Bagi Pengelola PNBP
- Ketentuan Umum PNBP
- Perencanaan
- Pemungutan PNBP
- Mekanisme Pembayaran Dan Penyetoran PNBP
- Monitoring Dan Verifikasi
- Pengelolaan Piutang PNBP
- Penetapan PNBP
- Koreksi Surat Tagihan PNBP
- Mekanisme Tagihan PNBP
- Pengunaan dana PNBP
- Penatausahaan PNBP
- Pelaporan Dan Pertangungjawaban
- Pengawasan
- Mitra Instansi Pengelolaan PNBP
Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber Kemendagri BPKP, Kemenkes ,Akademisi Akan Melaksanakan tentang Bimtek Pelatihan Pengelolaan PNBP ( Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak ) Bagi Pengelola PNBP Info Tanggal : Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/
KELAS YANG DAPAT DIPILIH
- KELASA TATAP MUKA
- KELAS ONLINE VIA APLIKASI ZOOM
Investasi Biaya
Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut
- Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
- Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Biaya Bimtek Online @ Rp. 2.500.000 ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
- Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
- Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Flasdisk 8 GB
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek
- City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih
Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
☎ (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238