BIMTEK PELATIHAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2025 TENTANG PELAPORAN KEUANGAN

31
BIMTEK PELATIHAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2025 TENTANG PELAPORAN KEUANGAN
BIMTEK PELATIHAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2025 TENTANG PELAPORAN KEUANGAN

BIMTEK PELATIHAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2025 TENTANG PELAPORAN KEUANGAN

Deskripsi

Bimtek ini dirancang khusus untuk memperkuat pemahaman peserta terhadap kebijakan terbaru mengenai pelaporan keuangan sebagaimana diatur dalam PP 43 Tahun 2025. Peraturan ini menetapkan kerangka hukum terkait proses penyusunan, penyampaian, dan pengendalian laporan keuangan oleh pelapor di sektor keuangan, termasuk kewajiban penggunaan Sistem Elektronik “Platform Bersama Pelaporan Keuangan” (PBPK) Dalam pelatihan ini peserta akan mendalami antara lain: siapa pelapor yang wajib menyusun dan menyampaikan laporan, standar yang harus dipenuhi oleh penyusun laporan keuangan, mekanisme penyampaian lewat PBPK, peran dan tugas komite standar pelaporan keuangan, serta sanksi administratif atas pelanggaran

Bimtek ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh entitas terkait — baik dari sektor keuangan, pemerintahan, maupun badan usaha — mampu memenuhi ketentuan PP 43 dengan benar dan tepat waktu. Peserta akan terampil dalam menerapkan standar pelaporan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, serta memahami implikasi kebijakan bagi tata kelola keuangan institusinya. Pada akhirnya, diharapkan pelaporan keuangan menjadi instrumen yang mendukung pengambilan keputusan, akuntabilitas lembaga, dan kepercayaan publik secara lebih baik

TUJUAN BIMTEK PELATIHAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2025 TENTANG PELAPORAN KEUANGAN

  1. Meningkatkan pemahaman peserta terhadap isi dan implementasi PP Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan.
  2. Membekali peserta dengan kemampuan menyusun, menyajikan, dan melaporkan laporan keuangan sesuai standar dan ketentuan terbaru pemerintah.
  3. Menjamin kepatuhan lembaga atau instansi terhadap peraturan pelaporan keuangan melalui penerapan sistem pelaporan berbasis elektronik (Platform Bersama Pelaporan Keuangan / PBPK).
  4. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan di lingkungan instansi pemerintah dan badan usaha.
  5. Mendorong profesionalisme dan integritas penyusun laporan keuangan, agar pelaporan menjadi instrumen pengawasan dan pengambilan keputusan yang efektif.

MATERI BIMTEK PELATIHAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2025 TENTANG PELAPORAN KEUANGAN

  1. Gambaran Umum PP Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan dan dasar hukum penerapannya.
  2. Struktur dan kewajiban pelapor: siapa yang wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan.
  3. Standar dan prinsip penyusunan laporan keuangan sesuai regulasi terbaru.
  4. Pemanfaatan Sistem Elektronik PBPK (Platform Bersama Pelaporan Keuangan) dalam proses pelaporan.
  5. Peran Komite Standar Pelaporan Keuangan dan mekanisme pengawasan pelaporan.
  6. Sanksi administratif dan konsekuensi hukum bagi pelanggaran atau keterlambatan pelaporan.
  7. Simulasi penyusunan dan pelaporan keuangan berbasis elektronik.
  8. Studi kasus dan best practice penerapan PP 43 Tahun 2025 di instansi dan lembaga terkait.

Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Narasumber Dari  Praktisi Dan Akademisi Melaksanakan  BIMTEK PELATIHAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2025 TENTANG PELAPORAN KEUANGAN Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/

Investasi Biaya 

  • Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
  • Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di        Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga  Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
  • Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai  / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
  • Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
  • Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
  • Mendapat Tanda Peserta Bimtek
  • Mendapat Tas Eksklusif
  • Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
  • Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
  • Mendapat Flasdisk 8 GB
  • Mendapat Dokumentasi Kegiatan
  • Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
  • Mendapat Sertifikat Bimtek
  • City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih

Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

Kontak Kantor ☎ (021) 21202049,
Kontak Telpon Dan WA  0821-1414-0177, 0812-8862-1238

FAQ – Bimtek PP Nomor 43 Tahun 2025 Tentang Pelaporan Keuangan

1. Apa itu Bimtek PP Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan?
Bimtek ini adalah pelatihan yang bertujuan memberikan pemahaman dan keterampilan kepada peserta terkait penerapan ketentuan baru dalam PP No. 43 Tahun 2025 mengenai tata cara penyusunan dan pelaporan keuangan berbasis sistem elektronik nasional.

2. Siapa yang dapat mengikuti Bimtek ini?
Peserta berasal dari instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN/BUMD, lembaga keuangan, serta pihak lain yang memiliki tanggung jawab dalam penyusunan dan pelaporan keuangan.

3. Apa manfaat mengikuti kegiatan ini?
Peserta akan memahami standar pelaporan keuangan terbaru, mekanisme pelaporan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK), serta strategi penerapan transparansi dan akuntabilitas di instansi masing-masing.

4. Berapa lama kegiatan Bimtek berlangsung?
Pelatihan umumnya berlangsung selama 2–3 hari, dengan kombinasi antara sesi teori, diskusi, dan praktik penyusunan laporan keuangan berbasis elektronik.

5. Apakah peserta akan memperoleh sertifikat?
Ya, setiap peserta yang mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dan menyelesaikan tugas pelatihan akan memperoleh sertifikat resmi keikutsertaan Bimtek.

6. Apa saja materi utama yang dibahas?
Materi mencakup isi PP 43/2025, standar pelaporan keuangan, penggunaan PBPK, sanksi administrasi, serta studi kasus penerapan di instansi pemerintah dan badan usaha.

7. Apa hasil yang diharapkan dari kegiatan ini?
Peserta diharapkan mampu mengimplementasikan pelaporan keuangan sesuai PP 43/2025 secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu, serta meningkatkan tata kelola keuangan di instansi masing-masing.

Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.

JADWAL BIMTEK DIKLAT LSMAP SEMESTER 1 TAHUN 2026

JADWAL BIMTEK DIKLAT LSMAP SEMESTER 2 TAHUN 2026