BIMTEK PELATIHAN PERIZINAN BERUSAHA BIDANG KESEHATAN/PERUMAHSAKITAN MELALUI SISTEM OSS BERBASIS RISIKO / OSS RBA
Dengan Hormat
PENGANTAR
Peraturan Menteri Kesehatan PMK 14/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan yang ditetapkan 1 April 2021. Dengan berlakunya PMK 14/2021, maka Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2016 tentang PeRSyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Salah satu aturan paling mendasar adalah penggolongan usaha rumah sakit (RS) berdasarkan kepemilikan, yaitu RS Pemerintah dan RS Swasta yang terdiri atas Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA).Sedangkan berdasarkan pengelolaannya terdiri atas RS Publik dan RS Privat. RS Publik terdiri atas RS Pemerintah dan RS Swasta dengan badan hukum yang beRSifat nirlaba. Sementara, RS Privat terdiri atas RS Swasta yang dikelola oleh badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk PT maupun PeRSero. Perizinan berusaha rumah sakit (RS) dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Tahapannya, setiap RS harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan berlaku selama pelaku usaha menjalankan operasionalnya. Sebelum mengajukan izin secara online, RS harus melakukan self assessment, penilaian atas kondisinya sehingga begitu meng-upload, proses verifikasi bisa berjalan lancar, yaitu maksimal 28 hari.
TUJUAN PELATIHAN:BIMTEK PELATIHAN PERIZINAN BERUSAHA BIDANG KESEHATAN/PERUMAHSAKITAN MELALUI SISTEM OSS BERBASIS RISIKO / OSS RBA
Sosialisasi kebijakan dan implementasi perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko sesuai PP 5 Tahun 2021 dan PP No 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahsakitan serta. PMK 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis Risiko Sektor Kesehatan
Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber Pakar OSS ,Akademisi Akan Melaksanakan tentang Bimtek Pelatihan Sosialisasi PP No 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan dan PMK Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan Info Tanggal : Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/
KELAS YANG DAPAT DIPILIH
- KELASA TATAP MUKA
- KELAS ONLINE VIA APLIKASI ZOOM
Investasi Biaya
Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut
- Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
- Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Biaya Bimtek Online @ Rp. 2.500.000 ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
- Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
- Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Flasdisk 8 GB
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek
- City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih
Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
☎ (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238