Bimtek Pembahasan Komprehensif Peraturan Pemerintah PP No.9 Tahun 2021 Dan Peraturan Mentri Keuangan PMK No.-18/PMK.03/2021 Sebagai Petunjuk Pelaksanaan UU Cipta Kerja Cluster PPh,PPN Dan KUP

556
Bimtek Pembahasan Komprehensif Peraturan Pemerintah PP No.9 Tahun 2021 Dan Peraturan Mentri Keuangan PMK No.-18/PMK.03/2021 Sebagai Petunjuk Pelaksanaan UU Cipta Kerja Cluster PPh,PPN Dan KUP

Bimtek Pembahasan Komprehensif Peraturan Pemerintah PP No.9 Tahun 2021 Dan Peraturan Mentri Keuangan PMK No.-18/PMK.03/2021 Sebagai Petunjuk Pelaksanaan UU Cipta Kerja Cluster PPh,PPN Dan KUP

Dengan Hormat

PP 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha adalah aturan pelaksanaan Pasal 11 dan Pasal 185 huruf b UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha ini melakukan penyesuaian atau perubahan terhadap banyak kebijakan pemerintah dalam hal perpajakan. Cukup memusingkan bagi yang baru belajar ilmu perpajakan, adalah sangat baik nantinya jika pemerintah menerbitkan kompilasi aturan-aturan perpajakan yang terkini dan mutakhir serta tak lekang di makan zaman, bukannya gonta-ganti seperti rantai kamprat yang mudah aus. Peraturan yang tidak gonta-ganti akan memudahkan dan memotivasi masyarakat untuk menyesuaikan dan mematuhinya

Sebagai tindak lanjut dari sahnya Undang-Undang (“UU”) Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 pada November 2020, Menteri Keuangan menerbitkan peraturan pelaksana dari UU ini, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (“PMK 18”) pada 17 Februari 2021. PMK 18 ini membahas lebih lanjut aturan pelaksana atas Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM), serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).Di dalam cluster Pajak Penghasilan pada PMK 18 ini (Pasal 2 – 6), terdapat penambahan ketentuan berupa persyaratan bagi WNI untuk mengajukan permohonan resmi untuk ditetapkan sebagai SPLN, jika statusnya sudah berubah dari SPDN menjadi SPLN. Peraturan ini berlaku bagi WNI yang berada di luar indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. WNI yang sudah pernah menjadi SPDN Indonesia, namun statusnya telah / akan berubah menjadi SPLN, maka WNI tersebut harus menginformasikan hal ini kepada DJP dengan mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai SPLN.

Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber dari, LKPP, Bappenas, BPK RI, Kemendagri, Kemenkeu ,Akademisi  Akan Melaksanakan tentang  Bimtek Pembahasan Komprehensif Peraturan Pemerintah PP No.9 Tahun 2021 Dan Peraturan Mentri Keuangan PMK No.-18/PMK.03/2021 Sebagai Petunjuk Pelaksanaan UU Cipta Kerja Cluster PPh,PPN Dan KUP  Tanggal : Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/

KELAS YANG DAPAT DIPILIH 

  • KELASA TATAP MUKA 
  • KELAS ONLINE VIA APLIKASI ZOOM

Investasi Biaya 

Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut

  • Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
  • Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Biaya Bimtek Online @ Rp. 2.500.000 ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) 
  • Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di        Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga  Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
  • Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai  / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
  • Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
  • Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
  • Mendapat Tanda Peserta Bimtek
  • Mendapat Tas Eksklusif
  • Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
  • Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
  • Mendapat Flasdisk 8 GB
  • Mendapat Dokumentasi Kegiatan
  • Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
  • Mendapat Sertifikat Bimtek
  • City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih

Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

 (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238

Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.

JADWAL BIMTEK DIKLAT LSMAP TAHUN 2024