Bimtek Penatausahaan Dan Pertangungjawaban Keuangan Bagi Bendaharawan Daerah / OPD Berdasarkan Permendagri 77 Tahun 2020 Dan PP 12 Tahun 2019
- Kepada Yth,
- Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
- Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
- Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
- (Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
- Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
- Di Tempat
Dengan Hormat
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 221 ayat 91) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Menteri Dalam Negeri pada tanggal 30 Desember 2020 mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat di jadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut . Ruang lingkup pengelolaan keuangan daerah mencakup keseluruhan kegiatan pengelolaan keuangan daerah, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Keuangan daerah merupakan semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah. Penatausahaan keuangan daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah akan memegang peranan penting dalam proses pengelolaan keuangan daerah secara keseluruhan. Oleh karena itu, kualitas sumber daya manusia di bidang penatausahaan dan akuntansi keuangan daerah harus diperkuat, agar pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan dengan baik
Tujuan Bimtek Penatausahaan Dan Pertangungjawaban Keuangan Bagi Bendaharawan Daerah / OPD Berdasarkan Permendagri 77 Tahun 2020 Dan PP 12 Tahun 2019
Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta tentang Keuangan Daerah khususnya dalam hal penatausahaan keuangan daerah sehingga peserta diharpakan akan mampu melakukan tugas penatausahaan keuangan daerah. Pelatihan ini ditujukan kepada pegawai pemerintah daerah yang menangani penatausahaan dan pembendaharaan keuangan daerah
Materi Pebahasan Bimtek Penatausahaan Dan Pertangungjawaban Keuangan Bagi Bendaharawan Daerah / OPD Berdasarkan Permendagri 77 Tahun 2020 Dan PP 12 Tahun 2019
- Gambaran Umum Pengelolaan Keuangan Daerah Berdasarkan Permendagri No 77 Tahun 2020 Dan PP 12 Tahun 2019
- Tugas Dan Kewenagan Bendahara
- Mekanisme Penerimaan Daerah
- Mekanisme Belanja Dan Pengeluaran Daerah
- Penatausahaan Dan Pertangungjawaban BUD
- Penatausahaan Dan Pertangungjawaban Bendahara Penerima
- Penatausahaan Dan Pertangungjawaban Bendahara Pengeluaran
Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber dari, LKPP, Bappenas, BPK RI, Kemendagri, Kemenkeu ,Akademisi Akan Melaksanakan tentang Bimtek Penatausahaan Dan Pertangungjawaban Keuangan Bagi Bendaharawan Daerah / OPD Berdasarkan Permendagri 77 Tahun 2020 Dan PP 12 Tahun 2019 Tanggal : Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/
KELAS YANG DAPAT DIPILIH
- KELASA TATAP MUKA
- KELAS ONLINE VIA APLIKASI ZOOM
Investasi Biaya
Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut
- Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
- Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Biaya Bimtek Online @ Rp. 2.500.000 ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
- Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
- Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Flasdisk 8 GB
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek
- City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih
Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
☎ (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238