Bimtek Pengelolaan Keuangan BLUD Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 

1163
Bimtek Penerapan PP No 30 Tahun 2019 Penyusunan SKP Dengan Pendekatan Cascanding

Deskripsi Pelatihan

Pengelolaan Keuangan BLUD 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan Badan Layanan Umum Daerah saat ini, sehingga terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah untuk menggantikannya. Pada peraturan ini diatur mulai dari persyaratan, pengelolaan, hingga pelaporan BLUD.

Rumah sakit milik pemerintah daerah merupakan salah satu badan yang dapat menerapkan BLUD. Untuk menerapkan BLUD, rumah sakit harus memenuhi 3 persyaratan yaitu substantif, teknis, dan administratif. Persyaratan substantif terpenuhi jika tugas dan fungsinya bersifat operasional dalam menyelenggarakan layanan umum yang menghasilkan semi barang/ jasa publik. Persyaratan teknis terpenuhi apabila karakteristik tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan lebih layak apabila dikelola dengan menerapkan BLUD, serta berpotensi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kinerja keuangan apabila dikelola dengan menerapkan BLUD. Persyaratan administratif terpenuhi apabila membuat dan menyampaikan dokumen – dokumen seperti surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja, pola tata kelola, renstra, standar pelayanan minimal, laporan keuangan atau prognosa/ proyeksi keuangan, serta laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah.

Pengelolaan BLUD seperti perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, pengelolaan belanja, pengelolaan barang, penentuan tarif layanan, piutang dan utang, kerja sama, investasi, sisa lebih anggaran dan defisit anggaran, serta penyelesaian kerugian di dalam Pemendagri Nomor 79 Tahun 2018 diberikan fleksibilitas. Akan tetapi untuk mekanisme pelaksanaannya lebih lanjut diatur dengan peraturan kepala daerah.

Institusi yang menerapkan BLUD harus menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Setelah menyusun laporan keuangan kemudian diintegrasikan/ dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan SKPD, untuk selanjutnya diintegrasikan/ dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan pemerintah daerah.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 juga disebutkan beberapa ketentuan peralihan, sebagai berikut:

  1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Daerah yang telah diundangkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
  2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, BLUD yang telah ditetapkan dan Peraturan Kepala Daerah yang telah diundangkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib menyesuaikan paling lama 2 tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
  3. Penyusunan dan penetapan RBA untuk anggaran 2020 dan seterusnya sesuai dengan Peraturan Menteri i

Paska penetapan ketentuan BPJS di tahun 2014, peran BLUD di bidang kesehatan menjadi semakin vital lagi. Untuk meningkatkan pelayanan maka BLUD harus memiliki kewenangan yang lebih luas dalam mengelola pendapatan maupun pengeluaran. Dalam diklat ini peserta akan di berikan pemahaman tentang pengelolaan keuangan berdasarkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK–BLUD) sehingga memungkinkan BLUD untuk menggunakan pendapatan negara bukan pajak (PNPB) yaitu pendapatan dari layanan pasien secara langsung, tanpa harus disetor dahulu ke kas negara.

Tujuan Pelatihan

  • Memahami pola pengelolaan keuangan BLUD
  • Memahami Tata Kelola Setelah BLUD
  • Memahami Rencana Strategi Bisnis Pelayanan Kesehatan
  • Memahami sistematika penyusunan RBA
  • Memahami sistematika penyusunan Laporan keuangan berdasarkan SAK

Target Peserta

Staff keuangan atau pembiayaan pada Dinas Kesehatan, Puskesmas, Rumah Sakit.

Output Pelatihan

  • Peserta mampu membuat lapora keuangan berdasarkan SAK
  • Peserta mampu menyusun RBA

Materi Pelatihan

1. Kendala Pengelolaan PUSKESMAS & Fleksibilitas BLUD

  • Pendahuluan – Kendala dan Harapan BLUD
  • Tata Aturan & Syarat BLUD
  • Tahapan Pengajuan BLUD
  • Fleksibilitas BLUD

2. Perancanaan BLUD

  • Perencanaan BLUD
  • Penatausahaan Keuangan BLUD

3. Pencatatan & Pelaporan Keuangan BLUD

  • Proses Bisnis dan Proses Akuntansi Puskesmas BLUD
  • Proses Pencatatan dan Pelaporan Keuangan
  • Format Laporan Keuangan

4. Pengawasan Keuangan dan Audit

  • Aspek Kepatuhan
  • Pembentukan SPI
  • Review Kinerja
  • Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber dari BPK RI, Kemendagri, Kemenkeu ,Akademisi  Akan Melaksanakan Bimtek Pada TanggalInformasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/

    Investasi Biaya 

    Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut

    • Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
    • Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
    • Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di        Transfer  Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga  Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
    • Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai  / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
    • Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
    • Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
    • Mendapat Tanda Peserta Bimtek
    • Mendapat Tas Eksklusif
    • Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
    • Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
    • Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
    • Mendapat Flasdisk 8 GB
    • Mendapat Dokumentasi Kegiatan
    • Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
    • Mendapat Sertifikat Bimtek
    • City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih
    • Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore (Khusus pelaksanaan di batam)

    Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

     (021) 21202049,
    ? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238

Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.

JADWAL BIMTEK DIKLAT LSMAP TAHUN 2025