Dengan Hormat
Analisa Standar Belanja (ASB) merupakan salah satu komponen yang harus dikembangkan sebagai dasar pengukuran kinerja keuangan dalam penyusunan APBD dengan pendekatan kinerja.Analisa Standar Belanja (ASB) adalah standar untuk menganalisis anggaran belanja yang digunakan dalam suatu program atau kegiatan untuk menghasilkan tingkat pelayanan tertentu dan kewajaran biaya di unit kerja dalam satu tahun anggaran
Landasan Hukum dan Landasan Teori Analisis Standar Belanja;
Dasar hukum Analisis Standar Belanja (ASB) dalam PP 58 Tahun 2005 Pasal 39 ayat 2 :”Penyusunan anggaran berdasarkan prestasi kerja dilakukan berdasarkan capaian kineerja , indikator kinerja , analisis standar belanja , standar satuan harga , dan standar pelayanan minimal”. Dan dalam Permendagri 13 Tahun 2006 Pasal 89 Huruf e: “Dokumen sebagai lampiran meliputi KUA , PPA , kode rekening APBD , format RKA – SKPD , analisis standar belanja , dan standar satuan harga.
Anggaran yang berbasis kinerja , pengertian kinerja memiliki beberapa arti , seperti , prestasi , tingkat capaian , realiasi pemenuhan. Kebanyakan terminologi mengacu pada dampak tujuan tindak publik , tetapi beberapa berhubungan secara subyektif dengan tingkat kepuasan yang dirasakan sebagai suatu hasil dari suatu tindakan.
Perlu dipahami bahwa konsep kinerja harus dianggap sebagai sebuah alat / instrumen untuk mencapai tujuan dan bersifat relatif atau dapat diperbandingkan baik terhadap waktu , terhadap daerah atau SKPD lain.
Manfaat Analisis Standar Belanja:
- Penetapan plafon anggaran pada saat PPAS
- Dapat menentukan kewajaran biaya untuk melaksanakan suatu kegiatan
- Meminimalisir terjadinya pengeluaran yang kurang jelas yang meyebabkan inefisiensi anggaran.
- Penetuan anggaran berdasarkan pada tolak ukur kinerja yang jelas
- Penentuan besaran alokasi setiap kegiatan menjadi objektif .
- Memiliki argumen yang kuat jika “dituduh” melakukan pemborosan .
- Penyusunan anggaran menjadi lebih tepat waktu
Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber dari BPK RI, Kemendagri, Kemenkeu ,Akademisi Akan Melaksanakan Bimtek Pada Tanggal
Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/
Investasi Biaya
Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut
- Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
- Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Flasdisk 8 GB
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek
- City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih
- Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore (Khusus pelaksanaan di batam)
Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
☎ (021) 21202049,
📱 0821-1414-0177, 📱 0812-8862-1238