Bimtek Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan DAK (Dana Alokasi Khusus) Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022

499
Bimtek Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan DAK (Dana Alokasi Khusus) Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022
Bimtek Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan DAK (Dana Alokasi Khusus) Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022

Bimtek Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan DAK (Dana Alokasi Khusus) Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022

Dengan Hormat

Permenkes Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Perubahan Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2022, diterbitkan cengan pertimbangan antara lain adalah a) bahwa untuk meningkatkan kinerja upaya kesehatan masyarakat di puskesmas diberikan insentif upaya kesehatan masyarakat bagi petugas puskesmas sehingga perlu dilakukan penambahan rincian menu dan penyesuaian persentase penggunaan Bantuan Operasional Kesehatan puskesmas pada Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022

PENGELOLAAN DANA BOK/DAK KESEHATAN PUSKESMAS

Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan DAK (Dana Alokasi Khusus) Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022, dinyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 170), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
  • 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 6 ditambahkan huruf l, sehinggaPasal 6 berbunyi sebagai berikut:
  • Pasal 6
  • (1) BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf c diarahkan untuk mendukungoperasional UKM primer.
  • (2) BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk mendukung operasional, yang meliputi:

Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Narasumber Dari Kemenkes RI Praktisi Dan Akademisi Melaksanakan Bimtek Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan DAK (Dana Alokasi Khusus) Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022 Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/

Investasi Biaya 

  • Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
  • Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di        Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga  Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
  • Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai  / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
  • Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
  • Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
  • Mendapat Tanda Peserta Bimtek
  • Mendapat Tas Eksklusif
  • Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
  • Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
  • Mendapat Flasdisk 8 GB
  • Mendapat Dokumentasi Kegiatan
  • Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
  • Mendapat Sertifikat Bimtek
  • City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih

Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

 (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238

 

Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.

JADWAL BIMTEK DIKLAT LSMAP TAHUN 2025