Bimtek Protokoler/ Keprotokoleran Pemerintah Daerah Tahun 2020 | Materi Bimtek Keprotokoleran 2020

1702
Bimtek Protokoler/ Keprotokoleran Pemerintah Daerah Tahun 2020 | Materi Bimtek Keprotokoleran 2020

Penyelenggaraan kegiatan-kegiatan Pemerintahan  tidak dapat dilepaskan dari kegiatan keprotokolan. Kegiatan keprotokolan menjadi landasan bagi divisi humas instansi Pemerintah dalam melakukan kegiatan komunikasi yang erat kaitannya dengan relasi (hubungan kerja). Menjadi pemahaman bersama bahwa, hubungan kerja bagi penyelenggaraan Pemerintahan adalah hal yang sangat penting, karena hubungan kerja yang baik akan menunjang pelaksanaan program-program Pemerintah. Citra yang baik yang dibangun pada saat awal hubungan kerja melalui acara keprotokolan sangat berpengaruh pada pembentukan citra yang baik bagi Pemerintahan sehingga tumbuh kepercayaan dalam pelaksanaan kerjasama. Kondisi demikian menjadikan kegiatan protokol adalah hal penting bagi sebuah organisasi pemerintahan dalam kaitannya dengan kegiatan komunikasi, informasi dan relasi. Komunikasi merupakan upaya untuk menciptakan suatu kondisi yang dapat melancarkan tugas-tugas Pemerintahan. Dengan mengkomunikasikan informasi yang jelas dan transparan akan  tercipta hubungan yang baik Pemerintah dengan pihak sasaran komunikasi, dalam hal ini adalah kepada relasi kerja Pemerintah Daerah.

Bimtek Protokoler/ Keprotokoleran Pemerintah Daerah Tahun 2020 | Materi Bimtek Keprotokoleran 2020

Dalam Instansi Pemerintah Daerah , kegiatan humas yang menjalankan kegiatan protokol berkaitan dengan kegiatan event di internal dan eksternal dibidang organisasi ataupun sosial. Pada kondisi  ini humas bekerja menyiapkan acara, dan seluruh komponen keberlangsungan acara agar mencapai tujuan membangun hubungan yang harmonis, dan citra positif dari semua publik yang datang.Dengan demikian kesuksesan sebuah acara dilingkungan Pemerintah Daerah, tidak dapat dilepaskan dari peran dan tugas protokoler. Melalui para petugas protokoler, sebuah kegiatan diatur sedemikian rupa sehingga berjalan tertib dan teratur dimulai dari pengaturan tempat, pengaturan acara dan pengaturan penghormatan kepada pejabat yang mengikuti kegiatan. Idealnya di Lingkup Pemerintah Daerah  penyelenggaraan kegiatan keprotokolan yang ada di opd-opd, sudah sesuai dengan ketentuan keprotokolan. Namun yang terjadi di lapangan, kegiatan protokol ini masih belum maksimal sesuai peraturan dilihat dari kemampuan pegawai yang melaksanakan tugas keprotokolan dan terjadinya pemahaman yang tidak merata

Pengertian menurut UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan :Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. 

UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. adalah pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol yang sudah dianggap tidak sesuai dengan zaman.
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.

2. Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara dan undangan lain.

3. Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lain.

4. Tata Tempat adalah pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.

5. Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.

6. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan Negara asing dan/atau organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.

7. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam Undang-Undang.

8. Pejabat Pemerintahan adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.

9. Tamu Negara adalah pemimpin negara asing yang berkunjung secara kenegaraan, resmi, kerja, atau pribadi ke negara Indonesia.

10. Tokoh Masyarakat Tertentu adalah tokoh masyarakat yang berdasarkan kedudukan sosialnya mendapat pengaturan Keprotokolan.

11. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber dari, BPK RI, Kemendagri, Kemenkeu ,Akademisi  Akan Melaksanakan  tentang Bimtek Protokoler/ Keprotokoleran Pemerintah Daerah Tahun 2020 | Materi Bimtek Keprotokoleran 2020 Tanggal : Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/

Investasi Biaya 

Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut

  • Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
  • Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di        Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga  Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
  • Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai  / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
  • Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
  • Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
  • Mendapat Tanda Peserta Bimtek
  • Mendapat Tas Eksklusif
  • Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
  • Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
  • Mendapat Flasdisk 8 GB
  • Mendapat Dokumentasi Kegiatan
  • Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
  • Mendapat Sertifikat Bimtek
  • City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih
  • Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore (Khusus pelaksanaan di batam)

Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

 (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238

Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.

JADWAL BIMTEK DIKLAT LSMAP TAHUN 2025