Bimtek Standar Harga Satuan Regional (SHSR) Dalam Penyusunan Dan Pelaksanaan APBD Berdasarkan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Serta Implementasinya Pada Biaya Perjalanan Dinas

1377
Bimtek Standar Harga Satuan Regional (SHSR) Dalam Penyusunan Dan Pelaksanaan APBD Berdasarkan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Serta Implementasinya Pada Biaya Perjalanan Dinas

Bimtek Standar Harga Satuan Regional (SHSR) Dalam Penyusunan Dan Pelaksanaan APBD Berdasarkan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Serta Implementasinya Pada Biaya Perjalanan Dinas

Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat

Dengan Hormat
Baru-baru ini telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR). Perpres tersebut merupakan amanat dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. SHSR digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD. Dalam perencanaan anggaran, SHSR berfungsi sebagai:
a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan RKA SKPD;
b. referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju; dan
c. bahan penghitungan pagu indikatif anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Dalam pelaksanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai:
a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan; dan
b. estimasi merupakan prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar

Ketentuan mengenai SHSR harus digunakan paling lambat untuk perencanaan dan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021. Sehingga pemahaman terhadap hal ini sangat mendesak bagi aparatur Pemerintah Daerah atau bagi pihak legislatif di daerah, yaitu DPRD. Untuk itu kami bermaksud menyelenggarakan Bimbingan teknis dengan tema: BIMBINGAN STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL (SHSR) DALAM PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN APBD BERDASARKAN PERPRES NOMOR 33 TAHUN 2020 SERTA IMPLEMENTASINYA PADA BIAYA PERJALANAN DINAS. Bimtek tersebut akan dilengkapi juga dengan materi tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2020. Hal lain yang akan dibahas adalah mekanisme pelaksanaan perjalanan dinas yang dibiayai dari APBD baik dari aspek teknis maupun aspek komponen pendanaannya.
Bimtek Standar Harga Satuan Regional (SHSR) Dalam Penyusunan Dan Pelaksanaan APBD Berdasarkan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Serta Implementasinya Pada Biaya Perjalanan Dinas

Materi Pembahasan Bimtek Standar Harga Satuan Regional (SHSR) Dalam Penyusunan Dan Pelaksanaan APBD Berdasarkan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Serta Implementasinya Pada Biaya Perjalanan Dinas  :

1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagai dasar penyusunan dan pelaksanaan Anggaran
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2020 sebagai rujukan pelaksanaan Anggaran Berbasis Kinerja
3. Mekanisme Pelaksanaan Perjalanan Dinas dari Aspek Teknis dan Pendanaan.

Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber dari, BPK RI, Kemendagri, Kemenkeu ,Akademisi  Akan Melaksanakan  tentang  Bimtek Standar Harga Satuan Regional (SHSR) Dalam Penyusunan Dan Pelaksanaan APBD Berdasarkan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Serta Implementasinya Pada Biaya Perjalanan Dinas  Tanggal : Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/

Investasi Biaya 

Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut

  • Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
  • Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di        Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga  Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
  • Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai  / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
  • Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
  • Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
  • Mendapat Tanda Peserta Bimtek
  • Mendapat Tas Eksklusif
  • Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
  • Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
  • Mendapat Flasdisk 8 GB
  • Mendapat Dokumentasi Kegiatan
  • Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
  • Mendapat Sertifikat Bimtek
  • City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih

Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

 (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238

Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.

JADWAL BIMTEK DIKLAT LSMAP TAHUN 2025