Bimtek Tatacara Pemungutan PPh Pasal 22 PPh Pasal 23, Dan Pasal 4 Ayat 2 Oleh Instansi Pemerintah Dan SOPD Atas Belanja Daerah Dan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Berdasarkan Peraturan Terbaru Tahun 2020 (PMK) Nomor 231/PMK.03/2019)
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Kepegawaian Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait. Di Tempat
Kebijakan Perpajajakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Terkait Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mencabut Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bendahara, pengeluaran, penerimaan, dan/atau bendahara desa secara jabatan per 1 April 2020. Selanjutnya, Ditjen Pajak akan menerbitkan NPWP baru untuk seluruh instansi pemerintah yang juga dilakukan secara jabatan. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan atau Pungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah. Ketentuan PMK 231/2019 pada dasarnya bertujuan untuk simplifikasi administrasi bendahara pemerintah. Selama ini, dalam aturan lama NPWP bendahara pemerintah melekat pada pejabat atau person bendahara pemerintah. Sehingga siapapun pejabat bendaharanya, NPWP tetap sama. Selain untuk simplifikasi administrasi, aturan baru ini sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan bendahara pemerintah. PMK 231/2019 juga meningkatkan threshold tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh bendahara pemerintah atas penyerahan rekanan dari Rp 1 juta menjadi Rp 2 juta. Selain itu, dikecualikan juga dari pemungutan PPN apabila transaksinya dilakukan oleh bendahara pemerintah menggunakan kartu kredit pemerintah
Tata Cara Pemungutan Pajak dan Penyetorannya
- Sebagai bukti pemungutan dan penyetoran, dibuat Surat Setoran Pajak (SSP) degan menyebutkan nama dan NPWP Penyedia Barang/Jasa
- Untuk pembayaran melalui mekanisme uang persediaan
- Bendaharawan memungut pajak pada saat pembayaran kepada Penyedia Barang
- Bendaharawan menandatangani SSP dan harus melakukan penyetoran pajak yang dipungut pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran.
- Penyetoran dilaksanakan melalui bank persepsi atau kantor pos.
- Untuk pembayaran melalui mekanisme langsung
- Pejabat Penandatangan SPM menandatangani SSP.
- Pada saat pembuatan SPM-LS, Pejabat Penandatangan SPM menyebutkan Mata Anggaran Penerimaan sesuai jenis pajak yang dipungut dalam kolom potongan.
- SSP yang telah ditandatangani dikirim ke KPPN bersamaan dengan berkas SPM-LS
- KPPN menerbitkan SP2D yang berisi perintah kepad Bank Operasional untuk mencairkan dana ke rekening Penyedia Barang sebesar nilaitagihan dikurangi potongan-potongan.
- KPPN menandatangani SSP dan mengirim kembali SSP ke Pejabat Penandatangan SPM bersama-sama dengan tembusan SP2D
- Pejabat Penandatangan SPM meneruskan SSP lembar ke-1 kepada Penyedia Barang.
Bimtek Tatacara Pemungutan PPh Pasal 22 PPh Pasal 23 Dan Pasal 4 Ayat 2 Oleh Instansi Pemerintah Dan SOPD Atas Belanja Daerah Dan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Berdasarkan Peraturan Terbaru Tahun 2020 (Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 231/PMK.03/2019)
Materi Pembahasan Bimtek
- Singkoronisasi Kebijakan Pemerintah Pusat Dan Daerah
- Objek Dan Subjek Pemungutan PPh Pasal 22 Atas Belanja barang Yang Di Lakukan oleh Instansi Pemerintah Dan SOPD
- Perubahan Ketentuan Pemungutan PPh Pasal 22 Berdasarkan PMK 231 Tahun 2019
- Mekanisme Pemungutan PPh Pasal 22 Atas Transaksi Non Tunai Pemerintah Daerah
- Tatacara Pemungutan PPh Pasal 22 Atas Transaksi Berdasarkan PMK 231 Tahun 2019
- Pengecualian Pemungutan PPh Pasal 22 Berdasarkan PMK 231 Tahun 2019
- Tarif PPh Pasal 22 terbaru
- Objek Dan Subjek Pemotongan PPh Pasal 23 Atas Belanja Jasa Oleh Instansi Pemerintah Daerah / SOPD
- Tatacara Pemotongan PPh Pasal 23
- Tatacra Pemotongan PPh Pasal 23 Atas Transaksi Yang Dilakukan Dengan Rekanan Yang Memiliki Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018
- Objek Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 Atas Belanja Modal Yang Dilakukan Instansi Pemerintah Dan SOPD
Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber dari, BPK RI, Kemendagri, Kemenkeu ,Akademisi Akan Melaksanakan tentang Bimtek Tatacara Pemungutan PPh Pasal 22 PPh Pasal 23, Dan Pasal 4 Ayat 2 Oleh Instansi Pemerintah DBan SOPD Atas Belanja Daerah Dan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Berdasarkan Peraturan Terbaru Tahun 2020 (Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 231/PMK.03/2019) Tanggal : Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/
Investasi Biaya
Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut
- Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
- Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
- Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Flasdisk 8 GB
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek
- City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih
- Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore (Khusus pelaksanaan di batam)
Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
☎ (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238