Bimtek Teknis Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa
( UU No. 3 tahun 2024 perubahan atas undang-undang No.6 tahun 2014 Tentang Desa )
- Kepada Yth
- Pemerintah Daerah Se-Indonesia
- Pemerintah Desa /Aparatur Desa
Dengan Hormat
UU No. 3 tahun 2024 perubahan atas undang-undang No.6 tahun 2014 Tentang Desa membawa perubahan signifikan dalam peran dan tanggung jawab kepala desa serta memperbarui tugas-tugas utama yang harus dilaksanakan oleh mereka.UU No. 3 tahun 2024 Tentang Desa ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan efektivitas pemerintahan di tingkat desa dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada penduduk desa. Dengan demikian, kehadiran revisi ini diharapkan dapat menghasilkan perubahan positif dalam pembangunan dan kemajuan desa-desa di seluruh Indonesia
Materi Bimtek Teknis Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa
UU No. 3 tahun 2024 perubahan atas undang-undang No.6 tahun 2014 Tentang Desa menetapkan beberapa perubahan signifikan dalam tugas pokok dan fungsi kepala desa, antara lain:
-
Pemberian Dana Konservasi dan Rehabilitasi
Kepala desa kini memiliki tanggung jawab untuk mengelola dana konservasi dan/atau rehabilitasi yang bertujuan untuk pelestarian lingkungan dan penanganan bencana.
-
Tunjangan Purnatugas
Kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa lainnya berhak menerima tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai dengan kemampuan desa.
-
Syarat Jumlah Calon Kepala Desa
Revisi UU Desa juga mengatur syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa (pilkades), memastikan proses demokratis yang lebih baik.
-
Masa Jabatan
Masa jabatan kepala desa diubah menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode, memberikan kesempatan yang lebih panjang untuk melaksanakan program pembangunan desa.
-
Sumber Pendapatan Desa
Kepala desa bertanggung jawab untuk mengelola sumber pendapatan desa yang lebih beragam, termasuk pendapatan asli desa, bagi hasil pajak dan retribusi, serta hibah dan bantuan.
-
Pemantauan dan Peninjauan UU
Kepala desa harus memastikan pemantauan dan peninjauan implementasi UU Desa, untuk menjamin kepatuhan terhadap peraturan dan peningkatan kinerja pemerintahan desa.
Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Narasumber Dari KEMENKEU RI /KEMENDAGRI ,BPKP Praktisi Dan Akademisi Melaksanakan Bimtek Teknis Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/
Investasi Biaya
- Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
- Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
- Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Flasdisk 8 GB
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek
- City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih
Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
Kontak Kantor ☎ (021) 21202049,
Kontak Telpon Dan WA 0821-1414-0177, 0812-8862-1238
Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.