Bimtek TKDN ( Memahami Dan Menghitung Tingkat Komponen Dalam Negeri/ TKDN Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah ) Tahun 2021 – 2022

1409
Bimtek TKDN ( Memahami Dan Menghitung Tingkat Komponen Dalam Negeri/ TKDN Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah ) Tahun 2021 - 2022

Bimtek TKDN ( Memahami Dan Menghitung Tingkat Komponen Dalam Negeri/ TKDN Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah ) Tahun 2021 – 2022

Dengan Hormat

Menjelaskan tentang tatacara penghitungan TKDN dalam Pengelolaan Rantai Suplai  khususnya tatacara pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Penting untuk diketahui oleh para pelaku kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), para penyedia barang dan jasa, serta oleh semua pihak yang berminat.TKDN sendiri adalah nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri, termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa. TKDN menjadi salah satu preferensi dalam menentukan pemenang dalam proses pengadaan barang/jasa di beberapa instansi pemerintahan.

Khusus dalam bidang industri manufaktur, setiap perusahaan didorong pemerintah untuk terus meningkatkan penggunaan Komponen Dalam Negeri, contohnya dalam proyek-proyek Engineering Procurement & Construction (EPC), karena untuk pengadaan (procurement), banyak mesin dan alat-alat yang bahan bakunya berasal dari luar negeri tapi perakitannya dilakukan di dalam negeri. Pemerintah akan memberikan insentif terhadap TKDN tertentu yang dimasukkan dalam proses produksi pada pelbagai jenis industri.

Harapan Pemerintah Pengadaan Barang/Jasa, lebih banyak menggunakan bahan dan jasa dari dalam negeri. maka penilaian penawaran peserta pengadaan barang/jasa tidak hanya dari segi teknis dan harga tapi juga dari tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang dikandung oleh barang maupun jasa yang ditawarkan oleh penyedia.

Kewajiban ini dinyatakan secara tegas di dalam Pasal 66 Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagi setiap instansi pemerintah (Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah), dan di dalam Pasal 7 Peraturan Menteri BUMN nomor PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN bagi setiap BUMN, anak perusahaan BUMN dan perusahaan terafiliasi BUMN.Bahkan bagi BUMN diwajibkan untuk melakukan monitoring penggunaan produk dalam negeri dan membentuk Tim Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) guna memonitor dan memastikan penggunaan komponen dalam negeri dalam Pengadaan Barang dan Jasa, sebagaimana dimaksudkan di dalam Pasal 8 Peraturan Menteri BUMN nomor PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN.

Meskipun telah diwajibkan oleh kedua peraturan tersebut, namun masih banyak ditemukan insan pengadaan di lingkungan instansi pemerintah dan BUMN yang belum memahami cara melakukan perhitungan TKDN tersebut, termasuk mempraktekkannya di dalam setiap proses pengadaan barang/jasa.

Materi Bimtek TKDN ( Memahami Dan Menghitung Tingkat Komponen Dalam Negeri/ TKDN Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah ) Tahun 2021 – 2022

  • Pentingnya Pemahaman TKDN Dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa
    Prinsip Dasar Perhitungan TKDN Pada Pengadaan Pemerintah Dan BUMN
  • Konsep Dasar Perhitungan TKDN
    Cara Mengimplementasikan TKDN Pada Proses Pengadaan
  • Tatacara Perhitungan TKDN Barang & Studi Kasus
  • Tatacara Perhitungan TKDN Jasa & Gabungan & Studi Kasus
    Cara Membuat Penilaian Sendiri (Self Assessment) TKDN Jasa & EPC
    Cara Mengimplementasikan TKDN Pada Proses Pengadaan
  • Tatacara Perhitungan TKDN Produk Farmasi & Studi Kasus
  • Tatacara Perhitungan TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, Dan Komputer Tablet & Studi Kasus
  • Tatacara Perhitungan TKDN Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (Termasuk PLTS) & Studi Kasus

Manfaat Penerapan TKDN Tingkat Komponen Dalam Negeri

  1. Terciptanya lapangan tenaga kerja baru. Industri dalam negeri akan terus memproduksi barang atau komponen tersebut, bila industri terus beroperasi maka akan ada penyerapan tenaga kerja. Di sektor supporting perusahaan atau industri dalam negeri ada UKM yang menjual makanan, minuman dan snack kepada karyawannya sehingga ekonomi disekeliling industri dalam negeri akan terus bergerak.
  2. Penambahan pemasukan pajak penghasilan (PPh) terhadap produk-produk yang dibuat di Indonesia. Sebab, selama ini produk-produk yang diimpor masih ada yang bersifat free on board (FOB) luar negeri. Pemerintah sebagai lembaga penarik pajak, tentu diuntungkan bila ada pemasukan dari sektor pajak karena industri beroperasi
  3. Terciptanya supply-chain dengan ekosistem yang baik, di mana para vendor komponen terdorong membuka pabriknya di Indonesia untuk menyuplai ke pabrikan perakitan yang banyak itu.
  4. Potensi Indonesia sebagai basis produksi dan negara ekspor untuk pasar Asia Tenggara dan Asia Afrika. Hal tersebut akan tercapai, bila ekosistem komponen dan perakitan sudah berjalan dengan baik.
  5. Terciptanya kesetaraan antara pemain merek lokal dan merek luar dalam hal produksi dan kewajiban transaksi dalam rupiah serta kewajiban PPh.

Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber Berpengalaman Selama 20 Tahun  Akan Melaksanakan tentang Bimtek TKDN ( Memahami Dan Menghitung Tingkat Komponen Dalam Negeri/ TKDN Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah ) Tahun 2021 – 2022 Info Tanggal : Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/

KELAS YANG DAPAT DIPILIH 

  • KELASA TATAP MUKA 
  • KELAS ONLINE VIA APLIKASI ZOOM

Investasi Biaya 

  • Biaya Training / Pelatihan Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
  • Biaya Training / Pelatihan Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Biaya Training Pelatihan Online @ Rp. 2.500.000 ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) 
  • Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di        Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga  Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
  • Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai  / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
  • Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
  • Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
  • Mendapat Tanda Peserta Bimtek
  • Mendapat Tas Eksklusif
  • Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
  • Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
  • Mendapat Flasdisk 8 GB
  • Mendapat Dokumentasi Kegiatan
  • Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
  • Mendapat Sertifikat Training Pelatihan PUSDIKLAT LSMAP
  • City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih

Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

 (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238

Dasar Hukum

  • Permen Perindustrian No. 29/2017
  • Permen Perindustrian No. 04/2017
  • Permen Perindustrian No. 16/2020
  • Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-08/MBU/12/2019 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa BUMN.
  • Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  • Permen Perindustrian No. 16 Tahun 2011 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri
  • Permen Perindustrian No. 2 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Permenprin No. 54 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Permenprin No. 5 Tahun 2017.

Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.

JADWAL BIMTEK DIKLAT LSMAP TAHUN 2024