Dengan Hormat
Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. Penerapan SPM dan pemenuhan pelayanan dasar tersebut dilakukan oleh Pemerintah Daerah baik Pemerintah Daerah Provinsi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.Penerapan SPM tersebut dilakukan sesuai dengan tahapan yang dapat anda baca pada tulisan PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL.Penerapan Standar Pelayanan Minimal dan pemenuhan pelayanan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan rencana pemenuhan dalam 1 (satu) tahun harus dilaporkan kepada Pemerintah Pusat. Laporan penerapan SPM termasuk dalam materi muatan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Laporan Penerapan Standar Pelayanan Minimal menjadi bahan bagi Pemerintah Pusat untuk merumuskan kebijakan nasional terkait pemenuhan pelayanan dasar bagi masyarakat. Oleh karena itu, laporan SPM sekurang-kurangnya memuat :
- Hasil Penerapan SPM;
- Kendala Penerapan SPM;
- Ketersediaan Anggaran dalam Penerapan SPM
Contoh format laporan SPM : LAPORAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Khusus bagi Pemerintah Provinsi, Laporan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
harus mencantumkan rekapitulasi penerapan Standar Pelayanan Minimal Daerah Kabupaten/Kota.Karena pentingnya penerapan SPM dan pemenuhan pelayanan dasar maka hasil pelaporan SPM menjadi pertimbangan pemerintah pusat untuk memberikan insentif dan disinsentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Selain itu, hasil pelaporan Standar Pelayanan Minimal Pemerintah Daerah dapat digunakan sebagai instrumen dalam :
- penilaian kinerja perangkat daerah;
- pengembangan kapasitas daerah dalam peningkatan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar;
- penyempurnaan kebijakan penerapan SPM dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.
Perlu diingatkan kembali bahwa SPM merupakan urusan pemerintahan wajib yang diselenggarakan Pemerintah daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar terdiri 6 bidang dengan memuat pelayanan dasar. Berikut daftar SPM pada masing-masing bidang yang telah kami uraikan sebelumnya.
- SPM Bidang Pendidikan
- SPM Bidang Kesehatan
- SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
- SPM Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan permukiman
- SPM Bidang Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarkat, dan
- SPM Bidang Sosial
Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber dari BPK RI, Kemendagri, Kemenkeu ,Akademisi Akan Melaksanakan Bimtek Pada Tanggal
Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/
Investasi Biaya
Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut
- Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
- Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Flasdisk 8 GB
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek
- City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih
- Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore (Khusus pelaksanaan di batam)
Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
☎ (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238
Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.