Info Pelatihan Nasional Implikasi UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan ( UU No.11 Tahun 2020 ) / Omnibus Law
Dengan Hormat
Disahkannya UU Cipta Kerja yang merupakan Omnibus Law di Indonesia karena mengatur berbagai macam ketentuan hukum didalamnya, membawa banyak perubahan signifikan dalam peraturan di negara kita. Salah satu klaster peraturan dalam UU Cipta Kerja yang banyak mendapat tentangan dari masyarakat bahkan akademisi adalah klaster ketenagakerjaan yang dinilai merugikan para pekerja dan buruh
Subtansi Pokok UU Cipta Kerja Kelaster Ketenagakerjaan
Delapan Substansi Pokok Klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja Meliputi tenaga kerja asing (TKA); perjanjian waktu tertentu (PKWT); alih daya (outsourcing); waktu kerja dan istirahat; upah minimum; PHK, pesangon dan JKP; pengenaan sanksi; dan perizinan bidang ketenagakerjaan
Materi Pelatihan Nasional Implikasi UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan ( UU No.11 Tahun 2020 ) / Omnibus Law
- Point penting perubahan aturan tentang syarat-syarat kerja (hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha) dari UU No. 13 Tahun 2003 ke UU Cipta Kerja;
- Akibat hukum perubahan ketentuan ketenagakerjaan pasca berlakunya UU Cipta Kerja;
- Implikasi hukum terkait PHK pasca berlakunya UU Cipta Kerja; dan
- Implikasi hukum terkait PKWT dan PKWTT pasca berlakunya UU Cipta Kerja
Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber dari, BPK RI, Kemendagri, Kemenkeu ,Akademisi Akan Melaksanakan tentang Info Pelatihan Nasional Implikasi UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan ( UU No.11 Tahun 2020 ) / Omnibus Law Tanggal : Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/
KELAS YANG DAPAT DIPILIH
- KELASA TATAP MUKA
- KELAS ONLINE VIA APLIKASI ZOOM
Investasi Biaya
Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut
- Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
- Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Kelas Online @ Peserta Rp.1.500.000 ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
- Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
- Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Flasdisk 8 GB
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek
- City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih
Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
☎ (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238
Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.